"Alokasi Dana Desa (ADD) yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui pemerintah daerah setiap tahunnya itu harus dikelola oleh pemerintah desa untuk kepentingan rakyat, dan mengelola secara terbuka sesuai dengan amanah UUD No.6 thn 2014 tentang pedesaan". Ujar Pemuda Rasabou. Yang tidak mau disebut namanya.
"Salah satu tujuan dana desa di prioritaskan untuk mengembangkan potensi ekonomi guna meningkatkan kapasitas masyarakat desa, Lebih-lebih infrastruktur". Sambungnya.
Menurut dia, diduga anggaran yang diterima oleh pemerintah desa setiap tahunnya tidak digunakan untuk membangun kebutuhan rakyat setempat, dari tahun 2019 hingga 2023 kemarin, Hal ini bisa dinilai bahwa Kepala Desa Rasabou cacat dalam memimpin. Tuturnya Ia melanjutkan bahwa dapat dilihat dari aspek perubahan atau pembangunan desa setempat baik pembangunan fisik maupun non fisik tidak ada peningkatan sama sekali dan diperkirakan setiap tahun, hampir 1 miliar kerugian negara.
" Dalam hal ini Pemdes Rasabou agar transparansi dan terbuka tentang Rancangan Kerja Pemerintah Desa (RKP-DES) dan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran ADD dan DD di setiap tahun," Singkatnya.
Sementara berita ini di muat, Pihak Pemerintah Desa belum bisa memberikan penjelasan atas hal tersebut.
0 Komentar