SPACE IKLAN

header ads

𝗞𝗮𝗱𝗲𝘀 𝗝𝗮𝗴𝗮𝗿𝗮𝗴𝗮 𝗱𝗶𝘃𝗼𝗻𝗶𝘀 𝟲 𝗕𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗷𝗮𝗿𝗮

Foto.Istimewa

Senin, 15 Januari 2024
Oleh. Ryn
Editor. Baiq Nining

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔, 𝗠𝗔𝗧𝗔𝗥𝗔𝗠 - majelis hakim pengadilan tinggi mataram mengeluarkan putusan tentang tindak pidana pengerusakan barang elektronik yang menjerat kadesa jagaraga inisial MH,berlangsung singkat pada senin (15/1/2024).  

Sidang dengan nomor perkara 581/pid.B/2023/PN Mtr dengan terdakwa MH diputuskan sekitar pukul 15:00 di ruang sidang cakra. Majelis hakim mengeluarkan ponis 6 bulan penjara kepada kades jagaraga, yang sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (jpu) hukuman penjara selama satu tahun. MH dinilai melakukan penghancuran atau pengerusakan barang.

Kuasa hukum MH, rohadi wijaya saat diwawancarai wartawan mengatakan pihaknya masih memikirkan apakah akan melakukan langkah hukum lebih lanjut atau tidak.

 “terkait dengan apa yang diputuskan kami akan pikir pikir dulu untuk melaksanakan upaya yang lainnya, putusannya kita pikir dulu”. 

“Untuk sementara tidak ada penahan karna putusan sudah dibacakan tadi, jadi kelayen kami tidak di tahan, putusannya 6 bulan, di dalam amar putusannya gak ada perintah eksekusi jadi dalam upaya hukum tidak dieksekusi." Ungkapnya. 


Sementara dari pihak keluarga mengaku keberatan dan mempertanyakan putusan hakim tersebut, pihak keluarga mengaku bingung atas putusan hakim dikarenakan terdakwa diponis 6 bulan penjara tetapi dalam putusan tersebut tidak ada perintah penahanan.

Hermah keluarga korban dengan tegas megatakan keberatan dan mempertanyakan apa yang diputuskan hakim “yang namanya putusan ini, dia sudah kena 6 bulan kok tidak dilakukan penahanan, kan ini patut kita pertanyakan ada apa?  Kami datang didalam saja tidak ada kedengaran suara tiba-tiba ada putusan. Kan aneh” jelasnya 

Herman mencurigai ada permainan dibelakang putusan majelis hakim, dia menilai ada yang janggal dari jalannya sidang siang tadi.

“ saya akan bersurat terkait kode etik ke KY agar hakim ini biar jelas persoalannya. Kalau 6 bulan hukuman percobaan wajar tidak dilakukan eksekusi akan tetapi ini nyata salah 6 bulan penjara tapi tidak di eksekusi” lanjutnya 

“Kita patut duga ada permainan disini.  Jadi sidangnya tidak terdengar, ada pidionya tapi tidak ada suara. Hakim menggunakan masker tidak kekihatan mukanya suaranya tidak jelas tiba tiba keluar putusan” tutupnya

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar