SPACE IKLAN

header ads

Hakim Vonis Mantan Direktur RSUD Sumbawa 7 Tahun dan Denda Rp 200 juta

Hakim Vonis Mantan Direktur RSUD Sumbawa 7 Tahun dan Denda Rp 200 juta.

Kamis, 11 Januari 2024.
Oleh, Hermnsyh.
Editor, Baiq Nining.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔. 𝗠𝗔𝗧𝗔𝗥𝗔𝗠 -Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang dan alot selama empat bulan lamanya sepanjang tahun 2023/2024, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Jarot Widiyatmoko, SH MH dengan hakim anggota Glorius Anggun Doro, SH dan Dr. Djoko Sopriono, MT, SH, M, Hum dengan Panitera Pengganti Nuraini SH, pada sidang yang ke 22 kalinya berlangsung pada Rabu (10/01/2024) dengan agenda Putusan di ruang sidang Kartika Pengadilan Tipikor Mataram, terhadap kasus hukum yang dialami oleh dr. Dede Hasan Basri sebagai Terdakwa selaku mantan direktur RSUD Sumbawa. Dalam persidangan tersebut dengan agenda Putusan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman (vonis) pidana terhadap Terdakwa karena terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama dengan dihukum selama 7 tahun penjara, disertai denda sebesar Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa denda uang pengganti sebesar 1,4 Milyar subsider 2 tahun penjara. 

Dalam persidangan tersebut dihadiri Tim JPU Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Indah Kusuma Darafaulika SH maupun Tim Penasihat Hukum Terdakwa – Advokat Surahman MD SH MH dan Muhammad Yusuf Pribadi SH dari Kantor Hukum SS dan Partner, majelis hakim dalam pertimbangan hukum terhadap putusan pidananya dengan memperhatikan fakta yang terungkap dalam persidangan baik dari keterangan sejumlah saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan saksi meringankan (Adecharge), keterangan terdakwa dan sejumlah dokumen barang bukti serta mempertimbangkan dakwaan/tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan pledoi pembelaan dari terdakwa maupun Tim Penasehat Hukum Terdakwa, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

“Dengan memperhatikan unsur Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Permintaan Sejumlah Uang Secara Paksa dari beberapa rekanan, Terdakwa selaku ASN menyalahgunakan kewenangan, unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, unsur melawan hukum, dan unsur memaksa orang lain serta terdakwa menerima dana fee mencapai total sebesar Rp 1.497.825.254, (sekitar Rp. 1,4 Miliar lebih) berasal dari penyedia jasa (suplayer) yang diterima terdakwa baik melalui transfer rekening dan uang tunai (Cash) telah terbukti adanya perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa sesuai fakta hukum di persidangan, maka terdakwa dr.Dede Hasan Basri dijatuhi vonis pidana selama 7 tahun denda 200 Juta Subsidair 6 bulan kurungan dan dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 Miliar lebih dan jika tidak mampu dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tandas majelis hakim.

Atas putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa plus tambahan dibebani dengan pembayaran uang pengganti, pada sidang yang berlangsung dari jam 17.32 Wita hingga jam 18.45 Wita, maka terdakwa dr.Dede Hasan Basri bersama Tim Penasehat Hukumnya Advokat Surahman MD SH MH dkk maupun Tim JPU Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Indah Kusuma Darafaulika SH sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk menerimanya, dan sidangpun dinyatakan selesai.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar