SPACE IKLAN

header ads

Heboh Spanduk PPS di Rusak di Desa Eyat Mayang Adalah Hoax

Foto. Istimewa.

Oleh. Ros.
Selasa, 30 Januari 2024.
Editor, Lalu Muhasan.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗟𝗢𝗠𝗕𝗢𝗞 𝗕𝗔𝗥𝗔𝗧 - Heboh, Telah terjadi pengrusakan Atribut Spanduk Sekretariat an PPS di wilayah kerja Desa Eyat Mayang oleh oknum tidak bertanggungjawab.

𝗡𝗮𝗿𝗮𝘀𝗶 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗕𝗲𝗿𝗲𝗱𝗮𝗿.

Foto dan Video Spanduk Sekretariat PPS yang sempat beredar di Video tiktok milik akun @saprodi tersebut nampak telah beredar luas di grup Whatsap serta media sosial.

Imran Rosidi Selaku Sekretaris PPS, Mengatakan. Berliau tidak tahu spanduk dirusak, dan beliau tahu setelah masuk kantor desa, karena kemarin kan hari libur dan beliau sudah dokumentasikan spanduk yang rusak tersebut. 

Ia melanjutkan, keberadaan sekretriatan panitia pemilihan suara sangat penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 yang akan datang, sebab PPS memiliki peran yang sangat menentukan mulai dari tahap perencanaan sampai evaluasi.

"Saya berharap, dengan hadirnya sekretariat PPS ini, yang bertempat di kantor Desa Eyat Mayang ini dapat mempermudah PPS sebagai penyelengaraan tingkat desa dalam menjalankan tugas-tugasnya sesuai tahapan, namun sangat disayangkan, hari ini ada oknum yang merusak atribut atau spanduk Sekretariat PPS kami yang sudah kami pasang erat di Sekretariat. Dan perihal perusakan ini akan kami telusuri, siapa pelakunya,"ujar Rosidi

Ia Juga Menambahkan, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang siapa pun mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu 2024.

Bahkan, pihak yang mengganggu jalannya pemilu terancam pidana penjara satu tahun dan denda belasan juta rupiah.

“Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 491 UU Pemilu," ucapk Rosidi.

𝗖𝗲𝗸 𝗙𝗮𝗸𝘁𝗮.

Setelah di telusuri beredarnya foto dan video di akun tiktok milik @saprodi tersebut oleh wartabumigora.id dibantah keras oleh Kepala Desa Eyat Mayang Kecamatan Lembar.

Terkait Hebohnya Perbincangan di group whatsapp, dan media sosial lainnya, terhadap kejadian yang terjadi kemarin siang (2/1/2024) yakni Terkait pengrusakan atribut atau spanduk sekretariatan PPS Wilayah Kerja Desa Eyat Mayang, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Bapak kepala Desa memanggil dan mengumpulkan Anggota PPS dan Saksi untuk mengklarifikasi masalah tersebut. 

Kepala Desa Eyat Mayang Munawir Haris Mengatakan bahwa itu tidak benar.

"Saya Akan meluruskan atau Klarifikasi Masalah Pengrusakan Spanduk PPS di Sekretariatan PPS, yang terjadi kemarin, Sebenarnya itu bukan dirusak oleh oknum, itu langsung perintah saya kepada Suparjo Rustam, untuk mengamankan, memindahkan Atribut atau Spanduk PPS, karena saya dengar informasi dari pemuda, bahwa akan ada pengrusakan oleh pemuda (yang tidak Saya sebutkan) akibat dari salah satu temannya tidak lulus seleksi KPPS kemarin, kebetulan saya berada di Dusun Hubbal Khair bersama pemuda setempat, jadi intinya itu (spanduk) kami amankan dulu dan ini juga sebenarnya masalah kami didesa tidak inten berkomunikasi terlebih dahulu dengan Anggota PPS terkait spanduk, sehingga teman-teman PPS kemarin beranggapan spanduknya dirusak, jadi ini salah saya"Ucap Munawir.

Ia Juga Menambahkan, Untuk Spanduk akan kami pasangkan ditempat semula, Namun kita Clearkan dulu dengan pemuda yang tidak lulus tersebut, supaya tidak nekat atau berbuat buruk di kemudian hari. 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar