SPACE IKLAN

header ads

Lalu Ahmad Ismail Sebut Kampanye Digital Dampaknya Sangat Positif

Foto. Istimewa

Minggu, 21 Januari 2024
Oleh. Rosidi
Editor. Baiq Nining

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔, 𝗟𝗢𝗠𝗕𝗢𝗞 𝗕𝗔𝗥𝗔𝗧 -Pemilihan Umum Tinggal Kurang Dari Sebulan Lagi, Tahapan Sudah sampai tahapan Pelantikan Anggota KPPS dan Massa Kampanye sudah berjalan, Namun Uniknya PEMILU Saat ini berbeda dengan PEMILU Sebelumnya.bagimana tidak, Mulai Capres-cawapres hingga calon anggota legislatif (caleg) dan Sejumlah politisi dan Tim Sukses mulai aktif dan semakin intens menggunakan media sosial sebagai platform Kampanye atau komunikasi dengan masyarakat. 

Saat ditemui Biro Lombok Barat Wartabumigora dikediamannya, Bapak Lalu Ahmad Ismail DPR Provinsi NTB Dapil Lombok-KLU Sekaligus Pertahana /Inkamben dari Partai Golongan Karya (GOLKAR) Nomor Urut 1 (satu) ini menilai kampanye lewat media sosial menjadi senjata yang ampuh untuk menggaet pemilih, khususnya pemilih milenial, mengingat pengguna internet di Indonesia didominasi generasi pemilih milenial yang menguasai  total PEMILU 2024. banyaknya calon yang kampanye di media sosial akan memberikan pendidikan politik bagi public, baik itu dari sisi positif atau negatif. Hal tersebut dibuktikan dari meningkatnya penyebaran hoaks atau misinformasi yang terus mengalami peningkatan jelang Pemilu 2024.

“Pemilih milenial hampir semuanya mainnya di media sosial," ujar LALU IS, Minggu, (21/01/2024).

Terakhir, Lalu Ahmad Ismail menyebut media sosial hari ini tidak berlaku one man one vote, pasalnya satu orang bisa memiliki kekuatan setara ratusan, ribuan bahkan jutaan apalagi calon dari kalangan generasi milenial, generasi z, sehingga media sosial efektif sebagai pertukaran ide, penyebaran berbagai ide dengan penyebaran yang cepat dan tanpa batas. 

“Hal tersebut sudah semestinya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar kualitas demokrasi yang sedang bertransformasi ke ruang digital terus membaik,”pungkas Lalu Is.

Dilain tempat, Bapak Amar Patoni Selaku Penyelenggara PEMILU mengatakan Peserta Pemilu 2024 boleh memiliki akun media sosial maksimal 20 di setiap aplikasi untuk berkampanye dari calon presiden-wakil presiden calon anggota legislatif, dan calon anggota DPD.

Ketentuan ada di Peraturan KPU No. 15 tahun 2023. Pada Pasal 37 Ayat (1) dijelaskan bahwa peserta pemilu bisa memanfaatkan media sosial untuk kampanye.

"Akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi," Ujar Amar Patoni.

Amar Juga menambahkan Akun tersebut sebelumnya didaftarkan ke KPU setempat paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa kampanye dimulai. Dan, akun media sosial ditutup di hari terakhir masa kampanye Pemilu 2024.

"Pelaksana Kampanye Pemilu harus melakukan penutupan akun resmi Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Hari terakhir masa Kampanye Pemilu," bunyi PKPU Pasal 37 Ayat (6) ujar Amar patoni. 

Diketahui masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah itu dilanjut masa tenang selama tiga hari. Pemungutan suara dilakukan serentak pada 14 Februari 2024.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar