SPACE IKLAN

header ads

Tidak Suka Kinerja Kades, Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa

Pemuda Yang Tergabung Dalam (HPMN) Himpunan Pemuda Masyarakat Nowa Melakukan Aksi Didepan Kantor Desa Nowa.

Kamis, 29 Februari 2024.
Oleh, Rizki.
Editor, Baiq Nining.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔,𝗗𝗢𝗠𝗣𝗨-Pemuda dan masyarakat yang tergabung dalam (HPMN) melakukan Aksi Demonstrasi di depan kantor desa nowa Pada/Rabu/28/02/2024 Pukul 08:30 Wita.

Masa Berkumpul didepan SDN 03 dengan berjalan kaki menuju kantor Desa Nowa sambil berorasi menyampaikan aspirasinya dan menjelaskan problem-problem yang terjadi di Desa Nowa pada masa pemerintahan kades sekarang.

Aksi ini  dikawal oleh sejumlah (APH) Aparat Penegak Hukum, menuju kantor Desa Nowa, sesampai di depan kantor Desa Nowa masa Aksi melakukan Orasi yang di Koorinator oleh Kurniawan, Koordinator Lapangan (Korlap).

Dalam orasinya Kurniawan menyampaikan beberapa tuntutan secara tegas mengenai Keterbukaan informasi Dokumen APBDes Tahun 2024 Bentuk Copy : Soft File/Hard File tidak ada keterbukaan oleh Pemdes Nowa 

" Kami meminta Kepada Pemerintah Desa agar transparansi terkait pengelolaan ADD, Karena dari kepemimpinan yang dulu tidak ada keterbukaan terkait pengelolaan ADD serta rapat ataupun musyawarah pembahasan RPJMDes dan penetapan APBDes secara transparansi yang dilakukan oleh pemdes Nowa," Orasinya. Rabu, (28/2/2024).

" Dan kami juga menuntut dan menolak hasil  anggota BPD yg tidak sesuai dengan regulasi: PEMENDAGRI nomor 110 Tahun 2016, dan meninta keterbukaan dokumen APBDes Tahun 2024 bentuk kopi: soft file/hard copy, serta meminta transparansi dokumen pengolaan BUMDES Tahun 2023 bentuk copy: soft file/hard file, Copot ketua badan usaha milik desa (BUMDES), dan terakhir, Copot ketua karang taruna yg tidak mampu menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya." lanjutnya.

Oleh karena itu massa aksi  meminta dokumen APBDes tahun 2024 agar masyarakat bisa mengontrol mengawasi dari kinerja pemerintah Desa karena memang amanah UU No 6 Tahun 2014 pasal 68.

"Hak masyarakat meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat," tegasnya.

Juga tertera dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, menginstruksi agar terbuka dalam pengelolaan Anggaran Negara yang di peruntukan pemberdayaan, pembinaan serta pembangunan Desa. 

Selain itu, firdaus juga menambahkan bahwa, ia menolak hasil pemilihan anggota BPD yang Tidak Sesuai Dengan Regulasi : PERMENDAGRI NO. 110 TAHUN 2016.

" Karena mulai dari pemilihan anggota panitia pelaksana pemilihan anggota BPD tidak ada keterbukaan atau transparansi mengenai pembentukan panitia pelaksana pemilihan anggota BPD dan juga tidak ada unsur keterbukaan informasi mengenai syarat-syarat untuk menjadi pemberi hak suara bakal calon dan tidak ada keterbukaan syarat-syarat untuk menjadi bakal calon anggota BPD maka dari itu cacat secara konstitusi dan melanggar asas demokrasi," tegas Firdaus 

Ia juga menyebut bahwa kondisi demokrasi di Desa Nowa cacat melanggar asas demokrasi serta asas Pancasila, serta transparansi tidak dijalankan oleh pemerintah Desa Nowa.

Selama orasi berlangsung tidak ada etikat baik Kepala Desa Nowa bapak Syarifuddin untuk menemui masa aksi, sehingga masa Aksi merasa kecewa dan mengancam akan melakukan Aksi Jilid II.

"Kami akan melakukan aksi jilid II sampai Aspirasi kami di tanggapi secara serius bahkan akan melakukan aksi dikantor Bupati Dompu agar memberhentikan penerbitan SK Anggota BPD yang dalam pelaksanaan pemilihannya cacat secara hukum," Tutup Kurniawan.

Usai menyampaikan orasinya masa Aksi membubarkan diri.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar