SPACE IKLAN

header ads

Diduga Potong Anggaran Dana Desa (ADD) Oleh Pemda Dompu Ketua Bidang PTKP HMI MPO Cabang Dompu Raya Angkat Bicara

Foto. Istimewa.

Sabtu, 23 Maret 2024.
Oleh, Rzk
Editor, Baiq Nining.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔-𝗗𝗢𝗠𝗣𝗨-Dugaan Pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD) Oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Dompu dari 72 Desa Se-kabupaten Dompu. Ujar Rizki Ketua Bidang PTKP HMI MPO Cabang Dompu Raya. Pada Saat Di temui Media malam ini. Sabtu/23/03/2024.

(ADD) Anggaran Dana Desa Yang Di Transfer Langsung Ke rekening pemerintah daerah hari ini tidak di realisasikan dan tidak di sampaikan oleh pemerintah daerah kabupaten Dompu ke 72 Desa Se-kabupaten Dompu.

Pasalnya, ADD yang seharusnya sebesar Rp60 Miliar lebih Tahun 2023, malah berkurang menjadi Rp46 Miliar.“Pemda Dompu diduga melakukan pemotongan ADD yang seharusnya  Rp.60 Miliar dari pusat menjadi Rp46 miliar di tahun 2023. Menimbul pertanyaan kemana sisa anggaran Rp13 Miliar lebih itu,” ungkap Rizki saat ditemui media malam ini Sabtu/23/03/2024.

 Ketua Bidang PTKP HMI MPO Cabang Dompu Raya Rizki, menduga Pemotongan ADD, itu terungkap melalui Surat edaran dilayangkan Menteri Keuangan RI (Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan/DJPK) tanggal 13 Mei 2023 yang ditujukan kepada pada media sosial dan masyarakat. Hal itu agar masyarakat bisa menanggapi terkait perhitungan Alokasi Dana Desa di Kab. Dompu Tersebut.

 Rizki Ketua Bidang PTKP HMI MPO Cabang Dompu Raya, Mengatakan  berdasarkan Pasal 72 ayat 4 undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana ADD paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten-kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Sesuai dengan surat edaran Kementerian Keuangan RI  berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 41/PMK.07/2021 tentang Tata Cara Penundaan dan atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap daerah yang tidak memenuhi Alokasi Dana Desa, pemerintah daerah kabupaten-kota yang memiliki desa mengalokasikan ADD paling sedikit 10 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) yang dianggarkan dalam APBD atau perubahan APBD tahun anggaran berjalan dengan DTU tidak termasuk DBH Cukai Tembakau, DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi dan tambahan DBH Minyak dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus."Ujarnya.

 Hal ini menjadi persoalan besar di Dana Ngahi Rawi Pahu Kab. Dompu. Anggaran Dana Desa yang mustinya di transfer langsung ke rekening Pemerintah Desa (Pemdes) dari 72 Desa malah di potong oleh pemerintah daerah Dompu. 

Menurut dia,Anggaran Dana Desa itu musti di kembalikan oleh pemerintah daerah Dompu dari 72 Desa sebelum Persoalan ini menyebar luas Dan pemerintah kab. Dompu musti bertanggung jawab atas hal ini.

"Kebobrokan terjadi di pemerintah sekarang itu menjadi pemgecewaan bagi masyarakat Dompu." Singkatnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar