SPACE IKLAN

header ads

Ketua ISNU, Kritik Bupati Bima Tentang Surat Edaran Sebelum Sidang Isbat Ramadhan

Foto. Istimewa.

Minggu, 11 Maret 2024.
Oleh, Eldan.
Editor, Baiq Nining.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔,𝗕𝗜𝗠𝗔 -Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Cabang Bima Samrin Irawan menyampaikan kritik keras terhadap Bupati Bima karena mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 005/013/2024 tentang Zakat Fitrah Tahun 2024 M/1445 H.

Dia menegaskan bahwa kritik tersebut muncul karena SE yang diterbitkan Bupati Bima terbit sebelum sidang isbat awal Ramadan tahun ini.

Bupati Bima menginstruksikan Kementerian Agama (Kemenang) Kabupaten Bima agar menjalankan SE tersebut.

Ia berpendapat, Kemenag tak mempunyai kewajiban untuk menaati instruksi Bupati. Pasalnya, Kemenag dan Pemerintah Daerah (Pemda) Bima hanya bersifat koordinasi, bukan instruktif.

“Peristiwa ini belum pernah terjadi di seluruh Indonesia, yakni kepala daerah mengumumkan awal Ramadan dan mendahului sidang isbat Kemenag,” ujarnya saat diwawancarai awak media di kediamannya pada Minggu, 10 Maret 2024.

Karena itu, Samrin menyatakan kekecewaannya terhadap langkah Bupati Bima yang dinilainya tidak memerhatikan prosedur yang dijalankan setiap tahun.

Menurut dia, instruksi Bupati sebelum sidang isbat awal Ramadan dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, apalagi SE tersebut sudah diumumkan di beberapa masjid di wilayah Bima.

“Padahal masyarakat perlu mendengarkan sidang isbat Kementerian Agama. Sedangkan Bupati malah sudah berani menetapkan lebih dulu awal Ramadan sebelum sidang isbat,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penghimpunan dan penyaluran zakat merupakan satu hal yang penting sebagai bagian dari ibadah, namun keputusannya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Samrin juga menyinggung penentuan awal Ramadan yang harus mengikuti proses yang sudah ditetapkan Kemenag RI. Sidang isbat adalah wadah yang sah dan diakui untuk menentukan awal Ramadan.

Dalam kritiknya, dia menyoroti koordinasi antara lembaga keagamaan dan pemerintah dalam menetapkan kebijakan terkait bulan suci Ramadan dan kewajiban zakat.

Dia menyarankan Bupati tak tergesa-gesa dalam mengeluarkan SE yang berpotensi meresahkan masyarakat, apalagi SE Pemda Bima itu telah mendahului sidang isbat Menteri Agama RI sebagai ulil amri bagi umat Islam Indonesia.

“Jelas dalam Alquran bahwa taatilah Rasul dan ulil amri. Nah, dalam konteks ini, ulil amri kita adalah Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Kementerian Agama RI,” pungkasnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar