SPACE IKLAN

header ads

Universitas Memanggil "Seruan Salemba 2024."

 

Universitas Memanggil "Seruan Salemba 2024."

Kamis, 14 Maret 2024.
Oleh, Mell.
Editor, Lalu Muhasan.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔,𝗝𝗔𝗞𝗔𝗥𝗧𝗔 - Kalangan akademisi hingga masyarakat sipil kembali menyoroti kemunduran demokrasi di akhir kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Mereka berkumpul dan berupaya mengingatkan penguasa agar tidak semena-mena menggerus nilai demokrasi. Seruan yang sama dinilai bakal terus berkumandang dari daerah lain.

Akademisi dari berbagai kampus di wilayah Jabodetabek menyerukan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh lembaga eksekutif. Hal ini merupakan salah satu poin dalam Seruan Salemba yang dibacakan oleh para akademisi dalam acara bertajuk "Universitas Memanggil" yang digelar di Kampus Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Guru Besar UI Sulistyowati Irianto ini mengatakan, konstitusi mewajibkan presiden untuk mematuhi hukum dan kemandirian peradilan. "Dalam praktiknya, terjadi penyalahgunaan kekuasaan dengan rekayasa hukum yang semakin meruntuhkan demokrasi," kata Sulis.

Ia menyebutkan, perubahan beragam aturan dan kebijakan menyebabkan melemahnya pemberantasan korupsi dan merugikan hak rakyat, dari bidang kesehatan, ketenagakerjaan, hingga mineral dan pertambangan.

"Yang berakibat tersingkirnya masyarakat adat, hutan, dan kepunahan keanekaragaman hayati sebagai sumber pengetahuan, pangan, dan obat-obatan," ujar Sulis.

Pernyataan sikap para akademisi ini bukanlah yang pertama kali terjadi, sebelumnya akademisi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta juga menyatakan sikap serupa lewat Petisi Bulaksumur.

"Seruan Salemba 2024"

Atas situasi nasional diatas kami menyerukan :

(1) Mendesak penyelenggara negara untuk menyiapkan suksesi kekuasaan dengan cara bermartabat dan beretika demi kepentingan yang luas, yaitu bangsa dan negara;

(2) Mendesak dilakukannya reformasi hukum, khususnya atas produk perundang- undangan terkait politik dan pemilu, dan berbagai peraturan perundangan lain yang berimplikasi pada hayat hidup orang banyak, dengan proses transparan dan akuntabel; serta tidak lagi merumuskan hukum yang substansinya mengabaikan kedaulatan rakyat, dan hanya mengutamakan kepentingan segelintir orang saja (oligarki);

(3) Mendukung parlemen (DPR RI) untuk segera bekerja menjalankan fungsi-fungsi menyuarakan suara rakyat, melakukan penyelidikan secara terbuka terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan eksekutif agar dapat dipertanggungjawabkan;

(4) Mendesak penghentian intimidasi terhadap warga negara, termasuk akademisi ketika menggunakan hak berekspresi dan mengingatkan pemerintah untuk mematuhi Konstitusi dan negara hukum;

(5) Mengajak warga masyarakat luas agar menjadi warga negara yang paham serta sadar akan hak-haknya dan berani mempertanyakan kebijakan publik khususnya yang berdampak pada ketidakadilan;

(6) Mengajak para ilmuwan dari Sabang sampai Merauke untuk tetap bekerja keras menghasilkan ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, dengan mengutamakan nilai etika, moral, serta budaya luhur yang diamanatkan oleh para pendiri bangsa;

(7) Menyerukan kepada seluruh komponen bangsa untuk menjadikan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebagai musuh bersama.


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar