𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗,𝗟𝗢𝗠𝗕𝗢𝗞 𝗕𝗔𝗥𝗔𝗧 -Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui larangan pengangkatan tenaga honorer setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, Ramli Ahmad , Ketua Enam Sekawan, terus memantau situasi terkait kemungkinan adanya oknum di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lombok Barat yang mencoba untuk melanggar larangan tersebut dengan tetap menerima tenaga honorer.
Ramli sapaan akrab menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang baru disahkan tersebut untuk menjaga kualitas dan kesejahteraan aparatur sipil negara secara keseluruhan.
Langkah-langkah pengawasan yang dilakukan oleh Enam Sekawan merupakan upaya untuk memastikan penerapan aturan yang adil dan transparan dalam pengelolaan kepegawaian di daerah. Dengan demikian, diharapkan penegakan hukum dapat dilakukan secara tegas terhadap pelanggaran yang terdeteksi.
"Itu juga sebagai tugas dari Pj Bupati Lombok Barat untuk tegas dalam menjalankan aturan PAN RB, kalau tidak demikian kami akan segera membuat aduan terkait hal tersebut, dan turun aksi meminta salah satu kepala Dinas OPD, yang melanggar di minta untuk Nonjob,"tutupnya.
0 Komentar