SPACE IKLAN

header ads

Saat Ini, Massa Jabatan Kades Diperpanjang 8 Tahun, Menambah Kesengsaraan Rakyat

Foto. Istimewa.

Kamis, 4 April 2024.
Oleh, Rizki.
Editor, Baiq Nining.

 

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗,𝗗𝗢𝗠𝗣𝗨- Kemarin pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi mewacanakan perpanjangan massa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun kini sudah berhasil digulirkan menjadi sebuah produk UU hasil ketukan palu kepentingan penghianat rakyat dibawah kendali tangan haram Puan Maharani kini sudah sah. 

Ini pertanda negara tidak lagi berpihak pada kepentingan dasar generasi muda dan rakyat. Produktivitas kepemimpinan tidak di ukur dari estimasi massa jabatan, sebab dalam pandangannya Ali Syari'ati tokoh sosiolog revolusioner Iran, selama ia punya moral yang baik dan ilmu pengetahuan yang memadai maka orientasi produktivitas kepemimpinan sejatinya akan di dapatkan. 

"Saya meyakini bahwa ketukan palu pengesahan UU Desa tentang perpanjangan massa jabatan kades selama 8 tahun pada tgl 28 Maret 2024 pintu masuknya praktek kepemimpinan yang masif  akan watak-watak  koruptor di tatanan desa." Katanya, Kamis (4/4/2024).

Sebab selama ini kata dia, Desa yang didanai dengan anggaran yang sangat fantastis pembangunan desa belum sampai pada substansi dan amatlah belum optimal. 

"Kenapa begini? Karena negara gagal dalam pembinaan penguatan fungsi pengawasan BPD dan pemerintah Supra desa," singkatnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar