SPACE IKLAN

header ads

Pemkab Sumbawa Minta Pengusaha Jagung Jalankan Instruksi BAPANAS

Foto. Istimewa.

Senin, 20 Mei 2024.
Oleh, Hermansyah.
Editor, Baiq Nining.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗, SUMBAWA - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa merespon aksi demonstrasi yang dilakukan oleh LMND (Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi), Serikat Tani Nasional (STN) dan Aliansi Petani Menggugat Sumbawa hari ini dengan mengeluarkan surat bernomor 500.1/490/EKON - SDA/2024. Senin (20/5/2024).

Surat tersebut berisi instruksi kepada seluruh pelaku usaha pembelian jagung di Kabupaten Sumbawa untuk menindaklanjuti surat Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 136/TS.02.02/K /4 /2024 tanggal 24 April 2024 tentang Fleksibilitas Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung.

Surat tersebut pada intinya meminta kepada para pelaku usaha untuk menerapkan fleksibilitas Harga Acuan Pembelian atau (HAP) komoditas jagung di tingkat produsen.

 "Membeli jagung dari petani dengan harga yang  sesuai dengan HAP yang telah ditetapkan,"ungkap  sekda Sumbawa Dr.Budi Prasetyo S.Sos.,M.AP kepada sejumlah awak, Senin (20/5).

Kemudian lanjutnya Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap dengan dikeluarkannya surat ini, para petani jagung di Kabupaten Sumbawa dapat memperoleh harga yang wajar dan adil untuk hasil panen mereka. Hal ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para petani dan mendorong roda ekonomi di Kabupaten Sumbawa.

Diketahui, massa aksi yang sebelumnya melakukan demonstrasi di Kantor DPRD Sumbawa menyambut baik surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa. Mereka meninggalkan Kantor DPRD dengan tersenyum dan penuh harapan.

"Harapannya, dengan adanya surat ini, para pelaku usaha jagung di Kabupaten Sumbawa benar benar dapat mentaati instruksi yang telah diberikan dan membeli jagung dari petani dengan harga yang lebih baik sesuai HAP" pangkas Jahuddin Denis.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar