Foto. Istimewa
"Dengan Memohon Kekuatan dan Ridlo Tuhan Yang Masa Esa."
Setelah secara seksama mengikuti dan memperhatikan perkembangan kehidupan Bangsa Indonesia semakin menjauh dari tujuan negara sesuai yang termaktub dalam pembukaan UUD 45, maka kami dengan kesadaran mendalam mengeluarkan *Maklumat Penyelamatan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia* :
- Negara Kesatuan Republik Indonesia harus segera kembali ke UUD 45;
- Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali sesuai amanat pendiri Bangsa Indonesia;
- Apabila Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap berjalan di luar kendali UUD 45 dan Pancasila maka keadaan yang tidak terkendali harus diserahkan kembali kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Dalam kondisi darurat Revolusi Rakyat adalah salah satu cara yang syah menentukan dan mengambil kebijakan negara sebagai pemilik kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
_"Yogjakarta, 18 Mei 2024"_
_Kami yang menandatangani_ ;
- Jenderal TNI (Purn.) Tyasno Sudarto
- Prof. Dr. Rochmat Wahab M.Pd., M.A.
- Prof. Dr. Soffian Effendi, B.A.(Hons.), M.A., M.P.I.A., Ph.D.
- H. M. Syukri Fadholi, S.H., M.Kn.
0 Komentar