SPACE IKLAN

header ads

Sepasang Pria di Bima Disergap Polisi Karena Memiliki Senjata Api Rakitan

Foto. Istimewa.

Selasa, 8 Mei 2024.
Oleh, Ipul.
Editor, Baiq Nining.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗, 𝗕𝗜𝗠𝗔 - DH (40) dan MS (47), warga Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, harus menghadapi pihak penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota Polda NTB setelah disergap oleh Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota karena kedapatan memiliki dan menguasai Senjata Api (Senpi) rakitan laras pendek beserta dua peluru kaliber 5,56.

Keduanya ditangkap oleh Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota di bawah pimpinan Katim Aiptu Abdul Hafid dan anggotanya pada Selasa, 7 Mei 2024, sekitar pukul 20.30 Wita di sekitar Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. Kabar ini disampaikan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun pada Rabu, 8 Mei 2024.

Penangkapan sepasang pria ini didasari oleh informasi dari masyarakat yang merasa resah dan takut atas keberadaan mereka yang diketahui memiliki senjata api. "Kini keduanya bersama barang bukti senpi rakitan laras pendek beserta dua peluru kaliber 5,56 telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," tutur Nasrun.

Tindakan penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata api ilegal menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memutus rantai penyalahgunaan senjata yang dapat membahayakan nyawa orang lain.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar