SPACE IKLAN

header ads

UD Sinar Bumi Melayani Pembelian Jagung KA 15 Dengan Harta 3800 Perkilo.

Foto. Istimewa

Rabu, 22 Mei 2024
Oleh. Dae Eldan
Editor. Baiq Nining

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗, 𝗞𝗢𝗧𝗔 𝗕𝗜𝗠𝗔 - Jagung merupakan tanaman pangan yang sangat penting dalam pengembangan nasional. Saat ini petani sedang melakukan panen raya, salah satunya di Kota dan Kabupaten Bima.

Perusahaan saat ini mengincar jagung yang berkualitas dan permintaan jagung saat ini terus meningkat setiap tahunnya, baik jagung yang digunakan untuk bahan pangan maupun jagung digunakan sebagai bahan baku seperti pakan ternak dan lainnya.

Petani tidak perlu khawatir menjual hasil panen, sebab saat ini yang menampung atau membeli jagung sudah ada perusahan di Kota Bima. 

Perusahaan tersebut yaitu, UD. Sinar Bumi yang beralamat di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima atau tepatnya 100 meter sebelum pelabuhan sebelah kanan jalan.

UD. Sinar Bumi memiliki satu gudang dan jembatan timbang yang sudah diuji kelayakan atau Uji Tera tahun 2024 oleh Bidang Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah.

Selain itu, UD Sinar Bumi merupakan salah satu perusahaan yang membeli jagung sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Perusahaan ini sudah beroperasi selama 2 tahun di Kelurahan Tanjung.

Terbukti, antrian mobil muatan jagung tiap hari berjejer parkir didepan halaman gudang. Dalam satu hari 50 ton jagung diserap oleh perusahaan. Bahkan, jagung petani yang ditolak oleh perusahaan lain yang kesulitan menjual dibeli oleh UD Sinar Bumi.

Saat  di wawancara oleh beberapa awak media Rukmini Pemilik gudang UD Sinar Bumi menjelaskan, perusahaan miliknya saat ini membeli dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp. 3800 kualitas jagung kadar air 15. 

"Saat ini perusahaan kami membeli jagung kering sesuai HET. Tergantung kualitas, kalau kadar air 15 harganya Rp. 3800," ungkap Rukmini di Lokasi Gudangnya pada Rabu, 22 Mei 2024.

Selain kadar air 15 kata Rukmini, perusahaan UD Sinar Bumi juga membeli jagung berkadar 16, 17 sampai 22. Namun jagung tersebut harus di Revaksi atau diproses kembali agar tidak rusak (pengeringan).

"Kalau jagung berkadar diatas 15 harus di Revaksi atau diproses ulang. Harganya kita tentukan sesuai proses, karena dijemur ulang," ujarnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar