SPACE IKLAN

header ads

DPRD Sumbawa Bahas Tenaga Kontrak Damkartan Di Kementerian

Foto. Istimewa.

Minggu, 9 Juni 2024.
Oleh, Hermansyah.
Editor, Baiq Nining.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗,𝗝𝗔𝗞𝗔𝗥𝗧𝗔- DPRD  dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa mengkonsultasikan permasalahan tenaga kontrak Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) yang ada  ke Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB ) Kamis 6 Juni 2024.

Rombongan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Nanang Nasiruddin SAP M.M.Inov, Muhammad Yamin SE MSi, Ismail Mustaram SH M.MInov, Muhammad Saad SAP, Achmad Fachri SH, Ida Rahayu SAP Muhammad Nur SPdI, Hamzah Abdullah, dan Sri Wahyuni. 

Hadir pula Sekretaris DPRD Ir A Yani, KPTA Badan Anggaran DPRD, Kepala Dinas Damkartan H Sahabuddin S.Sos.M.Si, dan jajaran pemadam Lukman Hakim, dan LSM Gentar Bumi Umar Abdullah, Sekretaris BKPSDM Arif Hidayat bersama Kabid Pengadaan Serahlihuddin dan Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Arif Alamsyah S.STP M.Si.

Rombongan diterima oleh Analis Kebijakan Madya, Deputi Bidang SDM Aparatur, Kementerian PANRB Syamsul Rizal dan jajaran.

Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH menyampaikan harapan agar 114 tenaga honorer Damkartan Kabupaten Sumbawa dapat diangkat menjadi PPPK. Mereka telah mengabdi selama 10-18 tahun dan merupakan aset berharga bagi daerah. DPRD meminta agar Kementerian PANRB memberikan perhatian khusus terhadap nasib tenaga honorer Damkartan Kabupaten Sumbawa dan juga nasib tenaga kontrak lainnya seperti di Dinas Perhubungan PolPP dan lainnya.

"Pesan yang kami bawa  dari Tenaga kontrak Damkartan ke Menpan RB adalah tolong diperhatikan nasib  114 tenaga kontrak dan honorer  yang ada di Damkartan, mudah-mudahan dengan kedatangan kami ini ada oleh-oleh yang bisa kami bawa yang membuat mereka bisa tidur dan makan enak, supaya yang 114 sisanya ini bisa menjadi tenaga PPPK termasuk juga tenaga-tenaga honor yang lain pada dinas perhubungan dan lainnya. Kalau ada tesnya mohon memperhatikan  masa kerja dan usia mereka," terang Rafiq.

Penjelasan Kadis Damkartan 

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Damkar Kabupaten Sumbawa H. Sahabuddin menjelaskan bahwa 114 orang tersebut adalah sisa dari dari 182 tenaga honorer dan kontrak Damkar yang ada karena pada tahun 2023 hanya 68 orang yang telah lulus menjadi PPPK. Sisanya masih menunggu kejelasan nasib. Dirinya berharap 114 orang Tenaga Kontrak Damkartan dapat menjadi pemikiran kedepannya untuk diangkat menjadi ASN atau PPPK.

"Tugas dan fungsi Damkartan atau pemadam kebakaran dan penyelamatan urgensinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pemadam kebakaran merupakan urusan wajib dan dasar yang harus melayani kepentingan masyarakat dan masyarakat ketika terjadi bencana. Oleh karena itu harus dan perlu mendapat perhatian khusus terutama anggota-anggota kami yang ada di lapangan," jelas Sahabuddin.

Kemudian lanjutnya sejak awal dibuka formasi penerimaan tenaga kontrak Damkartan Kabupaten Sumbawa tahun 2023 ada sebanyak 182 orang dan diberikan kesempatan untuk formasi pemula dan terampil sebanyak 60 orang dari jumlah itu lulus sebanyak 50 orang dari Tenaga Damkar dan terampil tiga orang serta dari umum 7 orang sehingga lulus 60 orang kemudian akhir tahun 2023 tahap kedua dibuka lagi sebanyak 40 orang, lulus dari tenaga kontrak Damkartan 15 orang dan dari THK2 sebanyak 25 orang. Sehingga pada tahun 2023 berjumlah 68 orang yang lulus menjadi P3K dari 182 orang sehingga sisanya 114 orang tenaga kontrak Damkar yang rata-rata sudah mengabdi 10 sampai 18 tahun dan sekarang tetap setia dengan tugas yang hanya kontrak yang mendapat upah di bawah UMR sebesar 1 juta rupiah.

"Untuk itu pada kesempatan ini pimpinan, kami berharap tidak ada kata lain selain harapan kami agar yang 114 orang tadi menjadi pemikiran ke depan untuk bisa diangkat menjadi tenaga P3K yang memenuhi kualitas sebagai ASN maupun PNS atau PPPK dalam 2024 ini dan diharapkan ada gambaran informasi yang bisa diberikan mudah-mudahan bisa memenuhi kebutuhan kami anggota kami ini pemula maupun terampil," Katanya.

Atas hal tersebut Syamsul Rizal menjelaskan bahwa telah terbit UU ASN nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur hal tersebut. Kini Peraturan MenPAN RB dan Kepemennya sedang digodok. Sehingga masukan dari para Asosiasi Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota maupun DPRD di Indonesia telah didengar dan dilaksanakan coaching klinik bersama kepala Bagian organisasi se-Indonesia agar dilakukan pemetaan kebutuhan ASN. Terhadap Nasib 114 tenaga honorer Damkar Kabupaten Sumbawa yang belum diangkat menjadi PPPK mendapatkan perhatian khusus dari MenPAN RB agar bidang organisasi melakukan pemetaan kebutuhan organisasi mengingat Damkar adalah urusan wajib dalam rangka menangani bencana.

Analis Kebijakan Madya Kementerian PANRB juga menjelaskan bahwa Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan hanya dua jenis tenaga aparatur yakni PNS, dan PPPK. Namun, pemerintah masih mencari solusi terbaik untuk tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK terutama yang sudah mengabdi lama dan usianya sudah mendekati 58 tahun yang dapat mengisi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Analis Kebijakan Madya Kementerian PANRB menegaskan bahwa semua tenaga honorer yang terdata di database BKN akan diangkat menjadi PPPK secara bertahap dan diharapkan tahun 2027 sudah tuntas semuanya. 'Kami tengah menggodok peraturan MenPAN RB dan Kepmen dengan mengacu pada UU 20 Tahun 2023 yang mengamanatkan untuk menyelesaikan penataan ASN termasuk Tenaga honorer Damkar yang belum diangkat namun sudah masuk dalam data based BKN akan diprioritaskan pada tahun 2024 dan selambatnya tiga tahun udah tuntas (2027). 

" Untuk itu kepada pemerintah daerah yang memiliki kewenangan untuk memetakan kebutuhan dan formasi PPPK di daerahnya masing-masing dapat bekerja dengan baik dan kepada tenaga kontrak agar dapat mempersiapkan dirinya dengan baik, belajar dan memahami tugas dan fungsi ASN sehingga dapat lulus dalam tes tahun ini. Tenaga PPPK tetap menjadi ranah kami di MenPAN RB dengan dibiayai APBN melalui DAU  dan tenaga PPPK paruh waktu ranahnya di daerah," pungkasnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar