𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗, 𝗦𝗨𝗠𝗕𝗔𝗪𝗔 – Dalam rangka melaksanakan program layanan elektronik Pertanahan secara nasional, maka Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa pada tahun 2024 ini, akan segera launching Layanan Elektonik Pertanahan dalam rangka mewujudkan SERTIPIKAT ELEKTRONIK (Sertifikat-El) yang merupakan Transformasi Digital Pelayanan Pertanahan dengan dimulainya pelayanan pertanahan manual menjadi elektronik, ungkap Kepala BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Dendi Herlan S.SIP M.IP didampingi Sudarman Tono Wirya SST Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak serta Kasi Survey dan Pemetaan Saufana Hardi SST MH, dalam keterangan Pers diruang kerjanya, Rabu (05/06/2024).
Tantangan terbesar dalam perubahan bentuk Sertipikat menjadi Dokumen Elektronik terang Dendi Herlan, adalah dampak psikologi masyarakat, dimana masyarakat menerima bentuk fisik sertifikat akan dihadapkan dengan teknologi informasi yakni menerima dalam bentuk Dokumen Elektronik, untuk itu telah diterbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah sebagai langkah awal Kementerian untuk menerapkan Transformasi DIgital Pertanahan.
“Launching sertifikat elektronik Kantah Sumbawa merupakan nasional dalam waktu dekat ini (Juni 2024) akan melaksanakan layanan sertifikat elektronik, menunggu agenda menteri ke NTB, dimana pendaftaran awal menggunakan sistem elektronik baru kemudian disusul dengan penyerahan dokumen kelengkapan persyaratannya secara manual di BPN, sehingga kita tidak perlu takut kehilangan sertifikat sebab secara elektronik pemilik sertifikat dapat melihatnya secara langsung,” papar Dendi Herlan.
Menurutnya, penerapan Sertifikat Elektronik ini merupakan bagian dari Roadmap Transformasi Digital Kementerian Menuju Institusi berstandar Dunia pada Tahun 2024. Pada saat itu Layanan Pertanahan sudah sepenuhnya dilaksanakan secara Elektronik, dan sertifikat elektronik menjamin keamanan data dan dokumen, serta menjamin transparansi proses layanan, dengan penerapan sertifikat elektronik ini akan dilaksanakan secara bertahap pada Kantor Pertanahan Sumbawa, ujarnya.
“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN akan mengubah sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik yang disebut juga Sertipmfikat-el (sertifikat tanah elektronik) dengan ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, dimana bentuk sertifikat tanah elektronik nantinya akan menggunakan hash code, QR Code, single identity, serta akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertifikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen,” pungkas Dendi Herlan.
Bentuk dari sertifikat tanah elektronik meliputi: Logo Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sejajar dengan Lambang Garuda, jenis hak akan menyesuaikan hak atas tanah yang akan diberikan, Nomor Identifikasi Bidang (NIB) merupakan Single ID yang menjadi referensi seluruh kegiatan pendaftaran tanah, kode unik/hashcode merupakan kode unik/hashcode atas dokumen elektronik yang diterbitkan, yang disambung dengan edisi penerbitan dokumen elektronik, RRR (Right, Restriction and Responsibility) dicantumkan dalam sertifikat.
Gambar Bidang Tanah dilengkapi dengan keterangan surat ukur dan QRCode menuju Surat Ukur Elektronik, dan perhatian berisikan pengetahuan terkait ketentuan dokumen elektronik kepada pemegang sertifikat yang berbentuk dokumen elektronik ini, dengan QRCode merupakan data encrypt id sertifikat-el digunakan untuk mengakses informasi langsung sertifikat-el melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian, dan pola garis halus bergelombang yang menjadi background sertifikat elektronik, yang menunjukkan pola pelayanan yang berkelanjutan (kontinuitas), dengan Watermark logo Kementerian ditempatkan di tengah ditambah pola tulisan warna merah pada sisi kiri dokumen.
Tanda tangan elektronik diperkenalkan dengan gaya classic modern yakni bentuk spesimen tanda tangan dilengkapi cap kantor Pertanahan. Lambang BSHE sebagai penyedia TTE. BSHE merupakan instansi penyelenggara tanda tangan elektronik. Kemudahan dan Keamanan Sertifikat Elektronik
“Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja. Keamanan juga dapat dijamin karena seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),”pangkas Dendi Herlan.
0 Komentar