𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗, 𝗦𝗨𝗠𝗕𝗔𝗪𝗔- Terkait Temuan BPK RI tahun 2023 lalu di 55 OPD, 18 Puskesmas dan RSUD Sumbawa senilai Rp 3 miliar, Inspektorat Kabupaten Sumbawa menindaklanjuti surat Bupati atas temuan BPK RI tersebut. I Made Patrya kepada media ini, Rabu (19/6) mengatakan bahwa dirinya hari ini mengirim surat kepada 55 OPD, 22 UPT Puskesmas dan RSUD Sumbawa agar segera melaksanakan apa yang menjadi temuan dari tim auditor BPK RI tersebut.
"Jadi kami minta kepada 55 OPD,22 UPT Puskesmas dan RSUD Sumbawa tersebut segera melaksanakan apa yang menjadi temuan auditor tim BPK RI tersebut,"ungkapnya.
Menurutnya, memang sudah ada pengembalian sekitar Rp 1,7 Miliar. Dan itu adalah inisiatif sendiri kepala OPD.
"Jadi sudah ada pengembalian sekitar Rp 1,7 Miliar tersebut. Dan itu adalah inisiatif bagi kepala OPD tersebut,"tegasnya.
Diungkapkannya, bahwa dari sekitar Rp 3 miliar tersebut sudah ada progres senilai Rp 1,7 Miliar tersebut.
"Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi permasalahan tersebut akan segera dituntaskan,"paparnya.
Lanjutnya, anggaran pengembalian tersebut nantinya akan disetor ke kas daerah melalui rekening kas daerah .
"Jadi nantinya, anggaran pengembalian tersebut nantinya disetor ke kas daerah melalui rekening kas daerah,"pangkasnya.
Diketahui, bahwa tim auditor BPK RI telah melakukan audit. Dari audit tersebut tim audit BPK RI menemukan persoalan makan minum di 55 OPD, 18 UPT Puskesmas dan RSUD Sumbawa. Dalam audit tersebut ditemukan senilai Rp 3 miliar. Dan sudah ada pengembalian sekitar Rp 1, 7 Miliar.
0 Komentar