SPACE IKLAN

header ads

NCW Resmi Laporkan Oknum Dewan Loteng di Kejaksaan Tinggi NTB

Foto. Istimewa

Kamis, 1 Agustus 2024
Oleh. Tm
Editor. Baiq Nining

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗 | 𝗟𝗢𝗠𝗕𝗢𝗞 𝗧𝗘𝗡𝗚𝗔𝗛 - NTB Coruption Watch resmi melaporkan oknum anggota DPRD Loteng Ke Kejaksaan Tinggi NTB yang terindikasi telah merugikan keuangan negara akibat dari proses pencalegan saudara LN pada periode 2019-2024 dengan menggunakan ijazah yang diduga diperoleh tidak prosedural. Hal ini disampaikan Direktur NTB Coruption Watch Faturrahman Lord setelah menyerahkan dokumen laporannya, Rabu (31/07/2024).

Faturrahman Lord mengatakan bahwa hasil telaahannya terhadap ijazah yang dipegang oleh saudara LN anggota DPRD Loteng periode 2019-2024 dari Partai Persatuan Pembangunan mengindikasikan adanya prosedur yang dilanggar sehingga LN mendapatkan ijazah sebagai prasyarat maju pada Pileg 2019.

"Tadi pagi saya langsung yang menyerahkan laporannya ke Kejaksaan Tinggi NTB dan sudah menerima tanda bukti laporannya bernomor registrasi 5129 dengan nomor surat pengaduan 056/NCW/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024," terang Lord.

Menurut Lord sapaan Direktur NCW bahwa beberapa bukti yang diduga  itu ijazah milik LN, daftar peserta yang ada di data base Dinas Pendidikan Loteng serta Surat keterangan dari Yayasan disertakan pula dalam laporan tersebut.

"Untuk memperkuat laporan, saya lampirkan beberapa dokumen penunjang tersebut disamping bukti lainnya sehingga diharapkan pihak Kejati NTB lebih cepat mengungkap persoalan dugaan tindak pidana korupsi," jelasnya. 

Dari hasil kajian dan telaah, sambung Lord bahwa kerugian negara yang diakibatkan atas dugaan melawan hukum yang dilakukan LN ini ditaksir sekitar 10 Milyar lebih.

"Nilai itu berdasarkan penghitungan dari pendapatan hak keuangannya seperti, gaji, sppd, tunjangan dan pokir yang ia terima selama 1 periode 2019-2024," bebernya.

Ia berharap pihak Kejaksaan Tinggi NTB serius mengungkap persoalan ini dengan memeriksa semua komponen terkait baik penyelenggara maupun proses penerimaan keuangan dari hasil menjabat sebagai anggota DPRD Loteng periode 2019-2024.

"Ini pintu masuk bagi penyidik Kejaksaan Tinggi NTB untuk masuk ke ranah korupsi penggunaan ijazah yang diperoleh secara melawan hukum / unprosedural yang diduga marak digunakan oleh anggota legislatif terpilih baik di DPRD Provinsi NTB maupun Kabupaten / Kota lainnya di pulau Lombok dan NCW sudah lama menelusuri ini dan memegang nama-nama dan data-data terkait anggota dewan yang diduga melakukan hal yang sama dengan LN ini," pungkasnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar