SPACE IKLAN

header ads

Tanah Pecatu Di Embat, Sejumlah Warga Embungpas Datangi Kantor Pengadilan Agama Lobar

 

Foto. Istimewa.

Kamis, 18 Juli 2024.
Oleh, Laila.
Editor, Baiq Nining.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗟𝗢𝗠𝗕𝗢𝗞 𝗕𝗔𝗥𝗔𝗧-Sejumlah Warga dari Dusun Embungpas yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Bela Dusun (Amalan) mendatangi Kantor Pengadilan Agama Lombok Barat pada hari Rabu, 17 Juli 2024.

Kedatangan tersebut dalam rangka menggelar aksi damai Sidang Gugatan  H. Mustajaah CS terkait Perkara Kewarisan yang dimana objek sengketa tersebut merupakan Tanah Pecatu Penghulu Dusun yang disertifikatkan atas nama Pribadi dan Keluarga.

Masa aksi berharap agar pengadilan Agama Lombok Barat dapat membatalkan Gugatan H. mustajaah CS kepada Pengadilan Agama Lombok Barat dengan Nomor : 728/pdt.G/2024/PA.GM. 

Dimana sebelumnya H. Mustajaah CS telah mensertifikatkan Aset Desa Berupa Tanah Pecatu Penghulu Dusun secara sepihak, sehingga mendapat tentangan dari warga salah satunya Ma’al Hayat Bin HL Talhah.

Ma’al Hayat bersikeras bahwa Tanah dimaksud merupakan Tanah Pecatu Penghulu Dusun yang dimiliki oleh Warga. Hingga sengketa ini berlanjut sampai kepengadilan.

Pihak H. Mustajaah Cs pun tidak terima terima dan melakukan Gugatan, Ia merasa Tanah tersebut Miliknya dan Keluarga. Sehingga H. Mustajaah CS melakukan Gugatan di Pengadilan Agama Lombok Barat.

Atas Laporan Gugatan Tersebut, Pihak Pengadilan Agama Lombok Barat memanggil Ma’al Hayat untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Sejumlah Warga di Dusun Embungpas pun juga memberikan dukungannya dengan menggelar aksi didepan halaman Kantor Pengadilan Agama Lombok Barat. 

Koordinator Aksi Ikhsan mengatakan akan tetap mengawal proses persidangan. “Tentu pihak pengadilan akan berhati-hati dalam memutuskan hasil sidang, yang namanya kebenaran pasti akan terungkap” ucap Ikhasn

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Giri Menang Lombok Barat H. Jalaluddin SH., MH mengatakan apabila Desa atau Warga merasa dirugikan agar segera membuat Gugatan Pengadilan Agama.

“Supaya Kami bisa memeriksa, tentunya harus disertai bukti-bukti yang kuat. Karena seperti kita ketahui bersama tugas pengadilan itu Menerima Laporan, Memeriksa, Memutuskan dan Mengadili” pungkasnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar