SPACE IKLAN

header ads

Bawaslu KLU dan KPUD Lakukan Sanding Data Untuk Memastikan Hasil Coklit 100 Persen

Foto. Istimewa.

Minggu, 11 Agustus 2024.
Oleh, DVD.
Edito. Lalu Muhasan.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗟𝗢𝗠𝗕𝗢𝗞 𝗨𝗧𝗔𝗥𝗔-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mempertanyakan sejumlah temuannya pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lama ini mengklaim proses Pencocokan Penelitian (Coklit) mencapai 100 persentase, pasalnya  pleno tingkat Kabupaten puluhan data dengan ragam elemen data dan kategori harus diperbaiki jajaran KPU. Demikian ungkap Ketua Bawaslu melalui Kordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Ria Sukandi usai menerima Surat Keputusan dan Berita Acara hasil Pleno Kabupaten di Angkringan Balap Desa Medana. Sabtu (10/8/2024).

Diungkapkan Ria Sukandi dari sebulan penuh proses coklit yang berlangsung pihaknya telah banyak memberikan imbauan, mulai dari pelaksanaan perekrutan Pantarlih, tatacara atau prosedur Pencoklitan, Syarat legal Pencoklitan berbasis De jure hingga merekomendasikan hal-hal yang mesti diperbaiki jajaran KPU melalui Pantarlih yang luput dari regulasi. 

"Kami melalui jajaran selama proses Coklit telah banyak memberi imbauan, meski ada data yang diungkapkan di Pleno Kabupaten kali ini karena tidak bisa diselesaikan di kecamatan," Ungkapnya.

Dijelaskan Ria Pleno Kabupaten merupakan kegiatan lanjutan setelah Pleno DPS tingkat kecamatan digelar, ia meminta pihak KPU hasil data yang sudah di plenokan sebelumnya ditingkat kecamatan di tampilkan sesuai dengan BA keputusan Pleno di kecamatan dengan di Sistem Informasi Data Pemilih (*Sidalih*). Dalam pleno itu Bawaslu mempertanyakan terkait pihak- pihak yang di berikan dokumen hasil pasca pleno tingkat kecamatan. Pasalnya dari peserta Partai Politik yang menghadiri undangan dari pantauannya formulir A rekap atau data salinan hasil pleno tingkat Kecamatan tidak ada yang memegang. 

"Kami mau tau alasannya, peserta Parpol yang hadir ko tidak bawak BA hasil salinan pleno di kecamatan," ujarnya.

"kami mengingatkan ke KPU agar jangan sampai kita menghilangkan hak warga sebagai pemilih karena ini akan berimplikasi pada Hukum," tegasnya.

Disampaikannya juga terkait proses coklit temuannya terdapat kekeliruan administrasi, sperti sebanyak 23 pantarlih yang masih terdata di Sipol, 63 warga yang belum menerima tanda sudah dicoklit, Tidak ada NIK tetapi fakta ditemukan sudah tercoklit di sistem di temukan di senaru, 1 difabel yang belum terdata dan ditemukan anak kecil bukan orang kecil umur 13 tahun yang dimasukan menjadi pemilih baru. 

"kami minta penjelasan KPU bagaimana perlakuan terkait hal tersebut, proses coklit yang kami liat terdapat kekeliruan silahkan ditindaklanjuti dan dicarikan solusi perubahan elemen datanya," jelasnya.

Menurut pihaknya kejadian tersebut terjadi lagi setelah sebelumnya di Pencoklitan tahun 2020 pilkada lalu ditemukan hal serupa, kalaupun terjadi kesalahan pada entri ketika pembuatan akta kelahiran yang bersangkutan, minimal jauh sebelumnya sudah terdeteksi. Kendati demikian, saat pembuatan akta kelahiran barangkali tidak membawa surat keterangan lahir dari pasilitas kesehatan (Puskesmas) tempat dilahirkan. 

"Ini bukan hal biasa karena menyangkut data penduduk jadi salah entri jangan lagi terjadi, intinya Adminduk yang diterbitkan merupakan produk negara yang pastinya akan berimbas pada banyak hal tidak hanya di Pemilu atau Pemilihan, mohon untuk di tindak lanjuti" tegasnya.

Mantan Jurnalis Media Siber itu juga mengungkapkan adanya perbedaan Berita Acara (BA) PPK Kecamatan Pemenang dengan Berita Acara Kecamatan yang lain, keseragaman format ini sudah diatur sedemikian detail dalam regulasinya seperti di PKPU Nomor 7 tahun 2024 dan turunannya di KPT KPU Nomor 799. Dampak perubahan format berpotensi mengaburkan indikator pada spesifikasi kolom tertentu kendati tidak merubah jumlah. 

"kami melihat ada perbedaan terhadap BA yang dikeluarkan oleh PPK Kecamatan Pemenang dengan Kecamatan lainnya, karena mengeluarkan hasil akumulasi rekap sehingga muncul selisih satu," Terangnya.

Selanjutnya, pihaknya menemukan 2 orang pemilih difabel satunya merupakan warga dengan kebutuhan sensorik total, satunya dengan kebutuhan mental. Keduanya merupakan warga di Desa Samaguna Kecamatan Tanjung dan belum memiliki adminduk, hal ini agar dapat di fasilitasi oleh KPU ke Disdukcapil.

"Untuk warga yang berkebutuhan khusus ini (Difabel) kami merekomendasikan agar dapat bersama-sama didorong ke Dukcapil untuk dapat difasilitasi penerbitan Adminduk mereka, " 

Dirinya pun mengingatkan kembali Pihak KPU agar setelah peleno dinyatakan selesai seluruh temuan dan rekomendasi hasil pengawasan untuk dapat di tindak lanjuti termasuk memberikan dokumen kepada peserta yang dimandatkan sesuai regulasi yang ada. 

"Jangan lupa juga menempel hasil Pleno Kabupaten di tiap RT/ RW sebagaimana dalam KPT KPU No 799 pada Bab IV Huruf B poin i Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024," pungkasnya.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Lombok Utara Nizamudin di tempat yang sama mengungkapkan bahwa Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan pada pleno ini masih bersifat sementara dan sangat mungkin mengalami perubahan hingga mencapai tahap Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal itu disebabkan oleh berbagai faktor seperti indikator pemilih baru, indikator tidak memenuhi syarat (TMS) dan perubahan elemen data. Oleh karena itu, KPU akan membuka ruang untuk masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait DPS yang telah ditetapkan.

"DPS ini akan selalu berubah. Setelah pleno berjenjang selesai ditingkat provinsi, kami akan umumkan hasil pleno ini untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat dari peserta pemilu terkait data yang kita suguhkan pada pleno ini dengan disertai bukti otentik agar bisa ditindaklanjuti oleh KPU," ucap Nizam.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DPS yang ditetapkan saat ini akan menjadi Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) setelah melalui proses pleno kembali pada tanggal 5-7 September. 

Selanjutnya, DPSHP tersebut akan diplenokan kembali di tingkat kecamatan pada tanggal 9-11 September, dan akhirnya diplenokan di tingkat kabupaten pada tanggal 14-16 September 2024.

"Kami mengantisipasi bahwa DPSHP akan mengalami perubahan, baik penambahan maupun pengurangan jumlah pemilih," jelasnya.

Komisioner KPU Lombok Utara dua periode tersebut juga menegaskan bahwa KPU siap menerima segala bentuk masukan yang disertai bukti otentik, seperti surat kematian yang diterbitkan oleh kepala desa atau akta kematian yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Pihaknya juga melaporkan bahwa jumlah DPS sementara saat ini tercatat sekitar 185 ribu pemilih, meningkat dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya yang mencapai 183 ribu orang. Peningkatan ini disebabkan oleh masuknya pemilih pemula, yaitu mereka yang akan berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

"Kami mendorong para pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara untuk segera melakukan perekaman e-KTP. Meskipun ada satu atau dua pemilih yang belum melakukan perekaman, kami tetap mendorong mereka untuk segera melakukannya. Berdasarkan Kartu Keluarga (KK), mereka wajib masuk dalam DPS," Ucap Nizamudin.

Kendati demikian, ia juga mengakui adanya tantangan dalam perekaman e-KTP bagi pemilih pemula. Disdukcapil hanya akan mengeluarkan e-KTP ketika pemilih sudah berusia 17 tahun. Oleh karena itu, KPU akan terus berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk memastikan bahwa pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun pada hari H mendapatkan e-KTP tepat waktu.

"Disdukcapil akan standby pada hari H untuk mengeluarkan e-KTP bagi pemilih pemula yang berusia 17 tahun. Kami akan menghitung jumlah pemilih yang harus mendapatkan e-KTP pada hari tersebut dan memastikan semuanya berjalan lancar,"tutupnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar