𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗟𝗢𝗠𝗕𝗢𝗞 𝗕𝗔𝗥𝗔𝗧-Bawaslu Lombok Barat telah melakukan klarifikasi atas dugaan perselingkuhan antara ketua Panwascam Gerung Roy Risnawan dengan Staff Bawaslu Lombok Barat Baiq Dewiyanti bertempat di Kantor Bawaslu, Rabu (21/8/2024).
Klarifikasi ini dilakukan setelah adanya laporan yang dilakukan oleh istri sah Roy Risnawan yaitu Mustika Sari kepada pimpinan Bawaslu Lombok Barat. Baik Roy Risnawan maupun Baiq Dewiyanti berpotensi melakukan pelanggaran kode etik berat atas dugaan perselingkuhan. Keduanya diketahui telah mengundurkan diri.
Ketua Bawaslu Lombok Barat Rizal Umami mengatakan, pelanggaran kode etik yang menjadi fakta nantinya adalah ketika apa yang disampaikan oleh Mustika di Instagramnya @ika_malaika02 akan menjadi fakta tidak bisa dibantah oleh Roy.
Selanjutnya pula terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Roy menggunakan fasilitas pekerjaan sebagai panwascam juga tidak luput pihaknya saksikan.
"Dari pengakuannya di slide-slide Instagramnya sudah kami klarifikasi juga. Kami dimention. Banyak DM yang masuk ke akun kami @bawaslu_lobar_official. Itu kan risih juga kami mengawasi Pilkada. Kami tidak mau ribet juga, kalau memang yang ini (pengunduran diri) ya sudah selesai. Kita sudah peringati diawal untuk menjaga kode etik," beber Rizal.
"Ujungnya penelusuran ini akan memberikan sanksi peringatan atau pemecatan. Tetapi karena dia dahului dengan pengunduran diri ya sudah kita anggap sebagai pemecatan. Dan selanjutnya akan kita tindaklanjuti dengan surat juga," pungkas Rizal.
Rizal Umami menjelaskan, pihaknya telah melakukan mediasi dalam rangka penelusuran dengan meminta informasi langsung kepada korban dan terduga pelaku.
Dikatakan Rizal Umami, yang hadir pada hari ini cuma pelapor sekaligus istri korban yaitu Mustika Sari dan terduga pelaku perselingkuhan yaitu Roy Risnawan.
Sedangkan terduga pelaku lainnya yaitu Baiq Dewiyanti tidak berkesempatan hadir karena ada acara keluarganya di Lombok Timur.
Rizal menegaskan, Roy Risnawan telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai ketua dan anggota panwaslu Kecamatan Gerung sejak tanggal 20 Agustus 2024. Pengunduran diri juga dilakukan oleh Baiq Dewiyanti sebagai staff Bawaslu Lombok Barat secara lisan kepada ketua Bawaslu Lombok Barat.
"Nah inikan sama saja mau dipecat atau mengundurkan diri. Inikan relate dengan permintaan Mustika Sari. Pengunduran diri ini akan segera kami tindaklanjuti. Intinya sejak tanggal 20 berhenti dia (Roy Risnawan). Nantinya akan ada pergantian antar waktu di Kecamatan Gerung untuk menggantikan Roy," jelas Rizal.
Rizal menjelaskan, pihaknya juga telah diinformasikan oleh Baiq Dewiyanti untuk mengundurkan diri juga sebagai staff Bawaslu Lombok Barat.
Menurut Rizal, kedua terduga pelaku perselingkuhan tidak mau disangkutkan dengan lembaga Bawaslu tempat mereka bernaung.
"Tadi sudah kami juga sampaikan kepada Mustika dan Mustika juga sudah disampaikan oleh suaminya itu bahwa dia telah dipecat katanya. Sementara itu, kalau Baiq Dewiyanti harus disampaikan secara langsung (untuk surat pengunduran dirinya). Ketika nanti diklarifikasi, memang suratnya (pengunduran diri) harus ada. Penanganan kode etik sedang berjalan juga," jelas Rizal.
Lebih lanjut Rizal menjelaskan, saat melakukan klarifikasi siang tadi, pihaknya lebih banyak melakukan pendalaman pelanggaran kode etik.
Menurut Rizal, sebenarnya saat prasangka praduga saja pihaknya sudah bisa ditindaklanjuti baik ketika diakui maupun tidak diakui.
"Karena inikan sudah menyangkut publik. Kita harus kembalilan kepercayaan publik ini. Dengan ada indikasi saja inikan kami tindaklanjuti. Syukur-syukur sudah mengundurkan diri. Tidak mengundurkan diri saja kami ada yang namanya pemecatan," tegas Rizal.
0 Komentar