𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗟𝗢𝗠𝗕𝗢𝗞 𝗕𝗔𝗥𝗔𝗧-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat bakal membentuk tim khusus untuk menyelamatkan aset tanah seluas 17.000 meter persegi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Akademi Manajemen Mataram (STIE AMM). Pembentukan tim khusus dilakukan setelah didatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Artinya sedang menyiapkan tim untuk merumuskan langkah selanjutnya terhadap aset kami di sana karena selama pinjam pakai tidak ada pendapatan ke pemda," ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lombok Barat Dedi. Rabu (14/8/2024).
Dedi mengatakan Bagian Hukum Setda Lombok Barat sedang membangun koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk merumuskan langkah-langkah yang akan ditempuh. "Tim ini akan segera merumuskan nanti dengan KPK. Tim ini nanti akan mempelajari itu," ujarnya.
Dedi menjelaskan lahan itu dinyatakan sepenuhnya dikuasai Pemkab Lombok Barat sesuai hasil gugatan pertama pada 2020 dengan putusan nomor perkara 64/G/2020/PTUN.Mtr.
Namun, Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Tri Dharma (P2LPTD) Kosgoro Nusa Tenggara Barat (NTB) dari STIE AMM selaku tergugat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya pada 2021. STIE AMM memenangkan banding tersebut.
"Setelah itu, kami berupaya melakukan kasasi ke Mahkamah Agung namun kalah dalam kasasi tahun 2021," terangnya.
Dedi mengatakan status lahan di STIE AMM secara hukum masih milik Pemkab Lombok Barat. Sebab, sertifikat lahan itu sudah dikuasai oleh Pemkab Lombok Barat.
"Artinya putusan PTUN itu baik di tingkat tinggi dan MA keputusan pinjam pakai dengan masa berlakunya keputusan itu ada hak meminjam pakai lahan itu tanpa sewa. Jadi, tidak ada pemasukan (PAD) di lahan tersebut," ujar Dedi.
Pemkab Lombok Barat, jelas Dedi, sedang membangun konstruksi penyelesaian aset di lahan tersebut. Pemkab Lombok Barat akan menempuh berbagai upaya agar aset itu bisa bermanfaat untuk masyarakat. "Ini langkah kita mengamankan aset ini," jelas Dedi.
Wakil Ketua III STIE AMM, Sukma Hidayat Kurnia, belum bisa menanggapi upaya lanjutan yang akan dilakukan Pemkab Lombok Barat. "Kebetulan saya juga ada acara sejak kemarin, ini belum sempat ke kampus," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menyoroti dugaan praktik mafia tanah di Lombok Barat. Musababnya, banyak aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat yang beperkara di pengadilan.
Hal itu diungkapkan Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria seusai rapat koordinasi bersama jajaran Pemkab Lombok Barat. Berdasarkan laporan yang dia terima, pemerintah daerah setempat tidak tahu menahu tentang aset-aset yang diperkarakan oleh mafia tanah tersebut.
"Tiba-tiba saja dimenangkan salah satu pihak. Modus ini mirip seperti di Jakarta. Modus begini sangat kental," ujar Dian, Selasa (13/8/2024).
Dian mencontohkan modus praktik mafia tanah di Lombok Barat ketika mengajukan gugatan di pengadilan. Misalkan, si A dan B pura-pura ribut saat mengajukan gugatan di pengadilan. Padahal, dia berujar, lahan yang disengketakan tersebut merupakan milik si C atau dalam hal ini Pemkab Lombok Barat.
"Si C tidak tahu apa-apa, tiba-tiba tanah hilang. Itu terjadi di Rumah Potong Hewan (RPH) Banyumulek, Lombok Barat. Ada juga di Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Akademi Manajemen Mataram (STIE AMM)," imbuhnya.
Selain dua aset tersebut, ada pula Golong Golf Country Club di Kecamatan Narmada yang belum membayar pajak bumi bangunan (PBB) selama 70 tahun. Lapangan golf tersebut berdiri di atas tanah milik Pemkab Lombok Barat yang disewakan.
Berdasarkan data yang diterima KPK, pengelola lapangan golf di Kecamatan Narmada itu menunggak PBB mencapai Rp 1 miliar lebih. "Saya mau cek lapangan. Berhenti beroperasi, tetapi mungkin perusahaannya masih ada," pungkasnya.
0 Komentar