𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗦𝗨𝗠𝗕𝗔𝗪𝗔 - Mantan Direktur RSUD Sumbawa dr. Dede Hasan Basri pada sidang yang lalu di pengadilan Tipikor Mataram melalui kuasa hukumnya, dr. Dede Hasan Basri mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI.
Oleh Karena itu Terkait dengan PK yang diajukan oleh dr. Dede tersebut langsung ditanggapi oleh Kasi Tindak Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH. Menurutnya, berdasarkan memori PK yang diajukan oleh terpidana (dr. Dede red) tanggal 11 September 2024 lalu terhadap putusan pengadilan tinggi Mataram tanggal 7 Maret 2024 pada pokoknya menerangkan bahwa PK dalam perkara ini kita ditujukan pada adanya suatu kekeliruan hakim dari pengadilan tinggi dalam memutus perkara tersebut. diantaranya, bahwa uang pengganti sebesar 1,4 miliar itu semestinya tidak pernah diberikan kepada dirinya dan hanya 203 juta.
"Sehingga memohon kembali sisanya kepada Jay namun tidak diketahui,"papar jaksa indra.
Lanjutnya, Jadi apa yang disampaikan oleh terpidana terhadap pk tersebut tidak masuk unsurnya. Karena harus ada novum baru atau bukti baru yang menguatkan.
" Jadi terhadap hal tersebut kami tidak bisa menanggapinya,"tandas Indra Zulkarnain SH, Selasa (24/9), kemarin.
Selain itu juga, sambung Indra, bahwa merunut kuhap pasal 263 Kuhap tentang PK bahwa harus ada novum atau bukti baru.
"Sedangkan apa yang disampaikan oleh tim pengacara dr. Dede tidak ada bukti baru maka kami tidak menanggapinya,"pangkasnya.
0 Komentar