𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗠𝗔𝗧𝗔𝗥𝗔𝗠– Puluhan orang dari aliansi gabungan aktivis menggelar aksi massa di depan Kantor PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) dan Kantor Wali Kota Mataram.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT AMGM yang dianggap cacat prosedural.
Para demonstran menuntut agar RUPS yang dilaksanakan tanpa pertanggungjawaban dari mantan direktur PT AMGM segera dibatalkan.
Erwin Ibrahim, Ketua Wadah Inspirasi Bangsa (WIB) Lombok Barat, yang turut serta dalam aksi tersebut, meminta agar RUPS Luar Biasa PT AMGM ditinjau ulang. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan RUPS harus sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 37 tahun 2018 terkait tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi.
" Perpanjangan masa jabatan direksi hingga Maret 2025 disebutnya melanggar aturan tersebut." Ujarnya. Kamis (26/9/2024).
Selain itu Asmuni selaku Koordinator Umum aksi, mengungkapkan lima poin tuntutan yang menjadi fokus aksi.
"Kami melihat bahwa Pemda Lombok Barat dan Wali Kota Mataram, sebagai pemilik saham mayoritas di PT AMGM, tidak menjalankan tugas mereka sebagaimana mestinya. Banyak dugaan ketimpangan yang terjadi, dan dua pemerintah daerah ini seolah hanya menjadi penonton," tegasnya.
Adapun Lima poin tuntutan yang disampaikan demonstran adalah sebagai berikut:
1. Meminta Pj PT AMGM untuk memaparkan pertanggungjawaban audit keuangan sebagaimana diatur dalam PP No. 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sebelum pengunduran diri LAZ sebagai Direktur Utama PT AMGM.
2. Menuntut pembatalan penerimaan pegawai PT AMGM yang dinilai non-prosedural.
3. Menuntut pembatalan RUPS PT AMGM yang dinilai cacat prosedural.
4. Meminta Wali Kota Mataram untuk segera membatalkan SK Penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama PT AMGM.
5. Mendesak PT AMGM untuk menurunkan tarif air yang dinilai mencekik pelanggan dan tidak sesuai dengan formula perhitungan yang diatur dalam Permendagri.
Tidak hanya itu, Alhadi Muis, SH, salah satu aktivis, menyoroti kekeliruan dalam RUPS tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada 30 September 2024, masa jabatan tiga direksi, termasuk Direktur Utama, Direktur Umum, dan Direktur Operasional, berakhir. Namun, alih-alih melantik direksi baru pada 1 Oktober 2024, RUPS justru memperpanjang masa jabatan dua direksi hingga Maret 2025.
" Salah satu direksi yang diperpanjang bahkan dalam kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas." Katanya.
Aksi yang berlangsung selama satu jam ini tidak menemui hasil yang memuaskan. PT AMGM hanya diwakili oleh pegawai di bawah PLT Direktur Utama, yang memicu kekecewaan dari para demonstran. Al Haitami, Koordinator Lapangan aksi, menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan aksi di Kantor Bupati Lombok Barat sebagai pemegang kekuasaan terbesar atas pengelolaan PT AMGM. Ia juga menegaskan bahwa PLT Direktur Utama PT AMGM harus hadir dalam aksi yang direncanakan pada Rabu mendatang di Pemda Lombok Barat.
0 Komentar