𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗧𝗔𝗡𝗚𝗘𝗥𝗔𝗡𝗚 - Gabungan sejumlah institusi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait aktifitas pemagaran laut di kawasan Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang.
Institusi yang ikut sidak yakni Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten dan Kab. Tangerang, Kepolisian Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil (Polsus PWP3K), Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Perikanan Cipasilian Kronjo, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kab. Tangerang dan perwakilan para nelayan.
Tim sidak gabungan ini memantau aktifitas pemagaran laut mulai dari pesisir Ketapang Kec. Mauk hingga Pulo Cangkir Kronjo. Mereka mulai melakukan sidak pukul 10.30 Wib (18/9/2024).
Selanjutnya, tim sidak gabungan menyetop aktifitas pekerja dan tidak membolehkan lagi mereka bekerja memagar laut sebelum bisa menunjukkan perizinan yang ada.
Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Perikanan Cipasilian Kronjo mulai melakukan penelusuran terkait hal ini.
"Kami sedang telusuri, untuk apa bambu-bambu itu. Infonya, bambu itu untuk pemagaran laut. Kalau memang benar, kami akan minta klarifikasi dari pelaksana pekerjaan, apakah pemagaran laut itu sudah lengkap perizinannya," ujar Ketua Pokmaswas Cipasilian, Khairus Gama.
Menurut Khairus, Pokmaswas yang dibentuk oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) punya tugas membantu pemerintah dalam pengawasan Kawasan Konservasi Perairan, termasuk melaporkan tindakan pelanggaran dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan.
Adapun tugas Pokmaswas yang tercantum dalam peraturan Dirjen PSDKP No. 5 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pokmaswas.
"Jika memang benar bambu-bambu itu untuk pemagaran laut, harusnya lebih dulu disosialisasikan. Sebab, jangan sampai berdampak pada nelayan yang kesehariannya menggantungkan nasibnya dari perairan di sekitar Pulau Cangkir," ujarnya.
0 Komentar