𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗦𝗨𝗠𝗕𝗔𝗪𝗔 - KPU Sumbawa telah menetapkan keputusan KPU nomor 800 tentang jadwal pelaksanaan kampanye dan itu berdasarkan PKPU 2 tentang jadwal pelaksanaan Pilkada tahun 2024 dan juga PKPU 8 tentang kampanye dan juga keputusan KPU RI nomor 13 63 tentang pelaksanaan teknis kampanye. Nah, sehingga dalam jadwal pelaksanaan kampanye itu yang kurang lebih 60 hari selama pelaksanaan kampanye yang dimulai dari tanggal 25 September sampai dengan tanggal 23 November nanti.
"Ini cukup panjang dan kami sudah menyusun jadwal itu dengan basis 4 zona. Karena, ada 4 Pasangan calon. sehingga di setiap zona itu ada yang 5 Kecamatan, ada yang 6 Kecamatan,"ungkap Muhammad Ali anggota divisi teknis penyelenggaraan KPU Sumbawa, Rabu (25/9), kemarin.
Menurutnya, 4 zona itu kami susun itu ya tentu kami mempertimbangkan dengan jumlah penduduk dalam setiap zona dan juga aksesibilitasnya.
"Jadi bagaimana paslon ini kita mudahkan dalam satu zona itu bagaimana akses itu nyambung dia biasanya bisa dalam sehari dalam pelaksanaan itu. Nah, dalam setiap zona Pasangan calon ini dia bisa paslon itu bisa melaksanakan dua tiga atau intinya lebih dari satu kali pertemuan dalam sehari. Dan bisa lebih dari satu tempat karena bisa saja dalam karena dalam zona itu kan biasanya ada 5 Kecamatan,"tukasnya
Lanjutnya, misalnya 5 atau 6 Kecamatan dan itu bisa selama paslon itu dalam sehari itu sesuai dengan jadwalnya itu bisa dilaksanakan dalam semua Kecamatan dalam sehari.
"Nanti kembali lagi dia Jadi ini semacam rolling paslon 1 Paslon 2 paslon 3 dan Paslon 4 rolling lagi paslon 1 dan seterusnya sampai dengan tanggal 23 November,"jelasnya.
Sambung Ali, terkait masalah himbauan kami berharap karena kita sudah komitmen dengan deklarasi kampanye damai kemarin pada tanggal 23 September yang sekaligus dengan pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan calon agar kita sama semua pihak menjaga itu, bagaimana kita tingkatkan partisipasi Pilkada ini, tapi juga menjaga kondisi, kedamaian, dan tidak ada yang memainkan isu Sara money politik, tidak ada yang merusak alat peraga dan bahan kampanye Paslon lainnya atau yang sengaja menggunakan atribut-atribut partai politik pengusung atau pendukung lainnya atau yang dapat mengganggu stabilitas masyarakat, misalnya dengan sengaja mempersoalkan dasar-dasar negara itu paling penting sebenarnya.
" Kami berharap sebenarnya karena partisipasi Pilkada 2024 ini bukan hanya tanggung jawab KPUD kabupaten Sumbawa bukan hanya tanggung jawab aparat tapi, juga ada tanggung jawab kita semua pihak, ada tanggung jawab paslon sendiri bukan hanya tanggung jawab kita pribadi,"jelasnya.
"Saya rasa semua Paslon bisa memainkan peran dalam pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Karena, Paslon dengan menyampaikan visi misi dan program dalam 5 tahun ke depan itu saya kira penting dan masyarakat itu harapkan seperti itu,"sambungnya.
Selain itu juga Paslon pasti memaparkan visi - misinya, program pesanan calon dalam rangka bagaimana memastikan mereka tidak salah pilih dan masyarakat dalam menyambut pilkada Sumbawa ini harus riang gembira serta memiliki prinsip tersendiri dalam menentukan hak pilihnya nanti di tanggal 27 November 2024,"pangkasnya.
0 Komentar