𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗| 𝗦𝗨𝗠𝗕𝗔𝗪𝗔 - Sidang Ketiga Amrin tersangka dalam kasus pengadaan tanah di Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa akan digelar pada Rabu pekan depan (10/2) mendatang.
Kasi Tindak Pidana Khusus ( Pidsus),Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH,Selasa ( 24/9) kemarin mengatakan bahwa dalam sidang Ketiga Amrin tersangka Amrin Jaksa akan mengajukan dua orang ahli.
"Sidang Ketiga Amrin nanti kita akan menghadirkan dua orang ahli. Dan ahli tersebut dari Inspektorat dan BPMPD Kabupaten Sumbawa,"singkatnya.
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa tersebut terus bergulir hingga saat ini.
Dua orang dalam kasus ini sudah selesai menjalani hukuman sedangkan Amrin dalam kasus ini sempat menjadi buronan dan ditangkap oleh tim Kejati NTB dan Kejari Sumbawa di Manado beberapa bulan yang lalu. Dan Amrin saat ini sedang menjalani persidangan ketiga pekan depan dengan agenda mendengar keterangan ahli.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 178 juta yang melibatkan Amrin ini terkuat dari laporan warga setempat. Sehingga Kejari Sumbawa saat itu langsung merespon laporan tersebut.
0 Komentar