𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗦𝗨𝗠𝗕𝗔𝗪𝗔 - Erik Yudistira,SH,MH Tim penyidik Kejati NTB dibawah hari ini melakukan pemeriksaan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk kegiatan mxgp di Samota Kabupaten Sumbawa.
Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan kepala Kejaksaan Tinggi NTB nomor"PRINT -11.2/Fd.1/08)2024 tanggal 07 Agustus lalu.
Erik Yudistira,SH,MH Ketua tim penyelidik dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Samota untuk mxgp mengatakan bahwa dalam kegiatan ini tim penyelidikan saat ini masih mencoba mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
"Penyelidikan hingga saat ini masih terus berjalan. Jadi kami sekarang mencoba mengklarifikasi apakah laporan pengaduan itu benar apa tidak. Jadi, untuk saat ini kita hanya klarifikasi ke pihak-pihak yang menurut kami dapat memberikan dan membantu kami dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan,"ungkapnya, Senin (23/9).
Dirinya berharap dalam persoalan ini agar biarkan penyidik bekerja.
"Bahwa dalam proses menelusuri benar apa tidak laporan pengaduan ini, nah nanti biarkan tim bekerja terlebih dahulu intinya kita masih dalam penyelidikan dan saat ini kita masih mengumpulkan keterangan-keterangan untuk membuktikan apakah benar apa tidaknya laporan pengaduan tersebut.
Ketika ditanya apakah proses pemanggilannya akan dilakukan selama 2 hari kedepan? Erik mengatakan bahwa hal itu situasional. ya karena saat ini kita hanya mencari keterangan-keterangan yang menurut kami tadi adalah yang bisa mendukung laporan pengaduan jadi kita cari dulu kebenarannya jadi itu aja ya,"pangkasnya
Usai diperiksa Muhammad Jalaluddin kepada media ini mengatakan bahwa dirinya diperiksa oleh penyidikan sekitar 4 jam lebih.
"Kami diperiksa tadi mulai dari jam 09.30 dan sekarang selesai pukul 02.30 WITA,"paparnya.
Dijelaskannya bahwa dirinya dimintai keterangan terkait dengan persoalan tanah Samota
"Kami diperiksa oleh tim penyelidik Kejati NTB terkait dengan lahan tanah Samota,"pangkasnya.
Diketahui, hari ini tim penyidik Kejati NTB melakukan pemanggilan kepada dua ASN dan dua warga. Mereka adalah Muhammad Jalaluddin, Agustiawan (aparatur sipil negara), sedangkan Rizki dan Nurya (warga).
0 Komentar