𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗦𝗨𝗠𝗕𝗔𝗪𝗔 - Penyidik Kejari Sumbawa dalam waktu dekat akan mengumumkan calon tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa Jilid II. Kasus tersebut terkuat adanya LHP BPK RI tahun 2022 lalu.
Kasi pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain, SH, Selasa (3/8) kepada media ini mengemukakan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa Jilid II calon tersangkanya akan segera kita umumkan,"pangkasnya.
Diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa Jilid II tersebut terkuak didalam pemeriksaan ada dua kali pembayaran pada sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh oknum bendahara RSUD Sumbawa saat itu.
" Dalam LHP BPK RI tersebut ada sejumlah persoalan termasuk ada dobel pembayaran yang nilainya ratusan juta rupiah yang dilakukan oleh oknum RSUD,"pangkasnya.
Diketahui, dalam kasus tersebut penyidik kejaksaan negeri Sumbawa telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi RSUD Sumbawa Jilid II. Hal tersebut terkuat dalam LHP BPK RI tahun 2022 lalu.
0 Komentar