Oleh: Aizsyah Citra Kanaya
Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum dan norma sosial. Adapun pengertian pernikahan dini merupakan perkawinan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang masih di bawah umur biasanya di bawah 17 tahun. Baik laki-laki maupun perempuan jika belum cukup umur (17 tahun) jika melangsungkan pernikahan dapat dikatakan sebagai pernikahan usia dini. Pernikahan dini masih menjadi permasalahan yang penting di Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Barat (NTB). Meskipun ada kemajuan dalam pendidikan dan kesehatan masyarakat, praktik pernikahan pada usia muda masih sering terjadi. Padahal dalam Undang-Undang pernikahan telah disebutkan bahwa pernikahan yang ideal adalah laki-laki berusia 21 tahun dan perempuan berusia 19 tahun, pada usia tersebut seseorang yang melakukan pernikahan sudah memasuki usia dewasa, sehingga sudah mampu memikul tanggung jawab dan perannya masing-masing, baik sebagai suami maupun sebagai istri.
Sebuah studi terbaru yang dilakukan di wilayah NTB, mengungkapkan bahwa angka pernikahan dini di NTB meningkat setiap tahun. Pada tahun 2023, kasus pernikahan dini di NTB naik menjadi 17,32% dan kasus pernikahan dini ini paling banyak terjadi di Pulau Lombok. Karena, untuk di Pulau Sumbawa usia rata-rata pernikahan pertama perempuan yaitu pada usia 22 tahun. Beberapa kabupaten di NTB, seperti Lombok Timur, memiliki angka perkawinan dini yang lebih tinggi dibandingkan wilayah lainnya.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa tingkat pernikahan dini masih cukup banyak terjadi di wilayah NTB. Hal tersebut dapat terjadi karena disebabkan oleh faktor budaya dan ekonomi yang sering kali menjadi alasan utama terjadinya perkawinan di usia muda. Selain itu faktor penyebab lainnya adalah karena masyarakat tidak tahu dan tidak menaati Undang-Undang (UU) perkawinan. Masyarakat menganggap pernikahan usia dini sebagai hal yang biasa dan sudah menjadi tradisi mereka.
Dampak Sosial Kesehatan dari Perkawinan usia dini yang masih terjadi di beberapa wilayah NTB, yang berpotensi menimbulkan berbagai masalah kesehatan, baik fisik maupun mental, terutama bagi perempuan yang hamil di usia muda. Hal ini sering kali memicu masalah kesehatan jangka panjang seperti komplikasi persalinan atau kesehatan mental yang kurang diperhatikan. Selain itu, pernikahan dini juga memiliki dampak buruk bagi kesehatan yaitu: 1). Komplikasi Kehamilan dan Persalinan yang dapat mengakibatkan risiko Kematian Ibu dan kelahiran prematur dan berat badan lahir rendah, 2). Gangguan kesehatan mental seperti depresi dan kecemasan, 3).Kesehatan Reproduksi yang Rentan, 4). Malnutrisi dan Stunting, 5).Pendidikan dan Kesejahteraan yang dapat mengakibatkan anak putus sekolah serta kemiskinan dan ketergantungan ekonomi.
Fenomena pernikahan dini dalam sosiologi dapat di analisis dengan teori tindakan sosial dari Max Weber. Teori tindakan sosial Max Weber menjelaskan tentang tindakan individu yang memiliki makna bagi dirinya sendiri dan ditujukan kepada orang lain. Weber menyatakan bahwa tindakan sosial adalah tindakan yang memiliki makna bagi individu dan ditunjukkan kepada orang lain. Dalam konteks pernikahan dini, beberapa faktor yang dapat mempengaruhi tindakan sosial adalah: Perasaan dan nafsu yang mendominasi, Adat istiadat dan kebiasaan turun-temurun, Paksaan dari orang tua.
Melalui hasil penelitian tersebut dapat memberikan gambaran kompheresif tentang tingkat pernikahan dini di wilayah NTB serta dampak terhadap kesehatan. Informasi ini sangat penting bagi pemerintah serta masyarakat di wilayah NTB untuk dapat mengambil tindakan untuk mengatasi permasalahan tersebut guna menjaga kualitas sumber daya manusia serta mengurangi dampak negatif pernikahan dini terhadap kesehatan remaja serta kehidupan sosial ekonomi.
Peneliti berharap bahwa hasil studi ini dapat menjadi dasar upaya untuk mengurangi jumlah pernikahan dini di wilayah NTB, serta mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif pernikahan dini bagi kesehatan remaja. Selain itu, peneliti juga merekomendasikan untuk dilakukan tindakan terkait permasalahan di atas untuk menjaga kualitas sumber daya manusia dan mengurangi permasalahan kesehatan remaja akibat pernikahan dini.
0 Komentar