𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗟𝗢𝗠𝗕𝗢𝗞 𝗧𝗜𝗠𝗨𝗥 - Pihak Polres Lombok Timur melakukan pemasangan police line terhadap lokasi-lokasi tambang galian C ilegal yang ada di Lotim. Seperti di wilayah kecamatan Aikmel,Labuhan Haji dan Wanasaba.
Selain itu juga pihak Polres Lotim melakukan pemasangan plang himbauan agar dalam melakukan penambangan dengan mengacu pada ketentuan dan aturan yang ada.
Kegiatan itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lotim,AKP I Made Dharma Yulia Putra,S.Ik,MS.i bersama dengan dinas terkait. Kamis (31/10/2024).
" Kita turun ke lokasi tambang yang bermasalah untuk melakukan pemasangan police line dan plang peringatan untuk dipatuhi para pemilik tambang," tegasnya.
Ia mengatakan dirinya turun bersama anggota ke lapangan tentunya atas perintah pimpinan dalam hal ini Kapolres Lotim untuk melakukan tindakan pemasangan police line dan pemberian himbauan kepada para pemilik tambang untuk mentaati SOP yang ada.
Baik dalam hal ini masalah besar ijin yang menjadi dasar untuk melakukan aktivitas penambangan.Karena kalau yang memiliki ijin tentunya kita berikan apresiasi tapi yang tidak miliki ijin harus mengurusnya dan menghentikan aktivitas sampai ijin keluar.
Dharma melanjutkan penjelasannya dalam kegiatan itu sasarannya ke 10 lokasi tambang yakni 7 lokasi galian C dan 3 lokasi tambang rakyat.
Selain itu memberikan himbauan tentang regulasi dan SOP kegiatan Pertambangan Minerba atau Galian C kepada masyarakat, sehingga apabila selanjutnya himbauan tersebut tidak diindahkan oleh masyarakat,
" Kalau himbauan tidak diendahkan tentu akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tersebut dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tukasnya seraya mengatakan apa yang kami lakukan ini untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang berkembang.
0 Komentar