𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗟𝗢𝗠𝗕𝗢𝗞 𝗕𝗔𝗥𝗔𝗧 - PT. Indotan Lombok Barat Bangkit berencana untuk melakukan kegiatan penambangan emas di wilayah Sekotong, Rencana ini bertujuan untuk memenuhi permintaan pasar yang terus meningkat akan sumber daya emas serta memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah.
Selain itu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah proses yang wajib dilakukan oleh PT Indotan Lombok Barat Bangkit, sebelum melaksanakan kegiatan penambangan emas di Sekotong,Tujuan utama AMDAL adalah untuk mengidentifikasi, memprediksi, dan mengelola dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat kegiatan penambangan.
Menurut Presiden Direktur PT Indotan Lombok Barat Bangkit, Rolaw Samosir Presedir bahwa, saat ini sedang melakukan penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) Penambangan Emas dan Pengoperasian Fasilitas Pemurnian serta Fasilitas Pendukung Di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
" Ya kami PT Indotan Lombok Barat Bangkit berencana melaksanakan rencana kegiatan penambangan emas dan pengoperasian fasilitas pemurnian serta fasilitas pendukung lainnya," Ujarnya. Senin (28/10/2024).
Hal tersebut dijelaskan sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan Nomor SK: 3/1/IUP/PMA/2019 yang berlokasi di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
" AMDAL untuk areal penambangan emas PT Indotan Lombok Barat Bangkit adalah seluas 10.088 Ha kurang lebih, Dan komitmen untuk menjalankan kegiatan penambangan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Dengan mengidentifikasi dampak dan menetapkan rencana mitigasi yang tepat, kita juga berupaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.Dan akan melakukan konsultasi publik mengenai amdal waktu waktu dekat ini," Ujarnya.
Tidak hanya itu lanjut Samosir, kegiatan ini diperkirakan akan menimbulkan dampak negaif dan dampak positif terhadap lingkungan.
" Dampak yang akan ditimbulkan antara lain komponen geo-fisik-kimia, komponen biologi, komponen sosial ekonomi budaya, dan komponen kesehatan masyarakat," Imbuhnya.
Adapun dampak-dampak ini tentu akan di antisipasi dengan melaksanakan pengelolaan lingkungan melalui pendekatan teknologi, pendekatan sosial ekonomi budaya, dan pendekatan institusi.
" Ya tentu sesuai peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan peraturan menteri lingkungan hidup republik indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) dan izin kingkungan," Bebernya.
Selain itu Samosir selaku Manager PT Indotan Lombok Barat Bangkit meminta saran dan pendapat, dan tanggapan dari masyarakat disampaikan tertulis dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dari tanggal 28 Oktober 2024 sampai tanggal 11 November 2024, kepada:
1. Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha Dan Kegiatan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Blok IV Lantai 6 Wing C, Gedung Manggala Wanabak/, Jalan Jenderal Gator Subroto, Jakarta,
Telepon (021) 5705090, Faksimile (021) 5705090, Email: sekretariatkpapusat@gmail.com.
2. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tengga Barat, Jl. Majapahit No. 54
Mataram-NTB, 83126, Telepon (0370) 633071, Email: dlhkprovinsintb@gmail.com
3. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat, Jl. Soekarno-HaEa Giri Menang - Gerung,
Telepon: (0370) 681651, Email: dinaslh.lobar@gmail.com
4. PT Indotan Lombok Barat Bangkit, Kantor Pusat: Equity Tower Lantai 41, Sudirman Central
Business District (SCBD). Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52 - 53, Lot 9, Desa/Kelurahan
Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos:
12190. Telp: +622129035333, Kantor Cabang: Jl. Raya Sepi, Sekotong Tengah (Selatan Kantor
Pos), Kec. Sekotong, Kab. Lombok Barat, Prov. Nusa Tenggara Barat. Kode Pos 83365.
0 Komentar