𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗠𝗔𝗧𝗔𝗥𝗔𝗠-Aliansi Rakyat NTB Melawan ARNM melaporkan Ketua IKA UNRAM Sekaligus Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Selasa,19/11/2024.
Baiq Isvie dilaporkan ke Polda NTB buntut dari pernyataannya di rapat paripurna beberapa waktu lalu yang diduga menyebar berita bohong dan pitnah
Laporan tersebut dilayangkan pada hari Selasa pukul 14.56 Wita di Polda NTB, oleh mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat NTB Melawan.
Diketahui sebelumnya pada bulan oktober lalu Baiq Isvie memberikan pernyataan di Media dan rapat paripurna terkait Tersangka enam Mahasiswa. Dimana dia menyebutkan bahwa terkait kasus enam Mahasiswa menjadi tersangka pengrusakan fasilitas umum juga terindikasi ada dugaan pelecehan seksual.
Herianto selaku kordum Aliansi NTB Melawan membenarkan bahwa pelaporan Baiq Isvie ini merupakan tanggapan atas pernyataan yang dilakukannya di media dan rapat peripurna beberapa waktu lalu.
“Iya betul, ini bentuk tanggapan kami terhadap pernyatannya ke media dan dipertegas lagi dalam Rapat Paripurna DPRD NTB,” ungkapnya.
Heri melanjutkan bahwa terkait dengan pelaporan tersebut ada dua poin yang disoroti.
“Pertama, ada tuduhan pelecehan yang dilakukan oleh oknum Mahasiwa. Kedua, dukungan Ketua DPRD NTB atas laporan pidana atas dugaan pengrusakan gerbang oleh Sekretaris Dewan (SEKWAN) ke FORKOPIMDA adalah untuk stabilitas daerah,” beber Heri.
Lebih lanjut Herianto mengatakan bahwa dua pernyataan Baiq Isvie tersebut dinilainya memberi informasi bohong.“Terhadap dua pernyataan Ketua DPRD NTB tersebut kami menilai adalah pemberitahuan informasi bohong (hoaks),” jelas Heri.
Terakhir Heri menaruh rasa percaya yang cukup besar terhadap Polisi, bahwa laporan yang dilayangkannya terhadap Baiq Isvi akan diproses secara hukum.
“jika dari pihak Kepolisian tidak memproses laporan ini maka kami sudah skemakan gerakan yang lebih besar,” tegas Nya.
Tim Pembela Aliansi Rakyat NTB Melawan, Yan Mangandar Putra menjelaskan, laporan ini menjadi opsi terakhir, mengingat sudah 7 hari atau lewat dari 3 hari batas somasi oleh BEM Unram kepada Ketua DPRD NTB yang diterima 12 November 2024. “Namun somasi tersebut tidak ditanggapi sama sekali untuk melakukan klarifikasi secara terbuka dan jelas kepada publik terkait pernyataannya,” ungkap Yan.
Dalam pernyataannya, sambung Yan, Baiq Isvie menyebutkan di balik pelaporan pidana dugaan perusak gerbang selatan Kantor DPRD NTB ada masalah yang jauh lebih besar, yaitu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum mahasiswa ketika aksi, 23 Agustus 2024.
“Padahal faktanya, dari 16 mahasiswa yang dipanggil dan diperiksa kasus dugaan perusakan gerbang, termasuk 6 mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah melakukan pelecehan seksual kepada siapapun. Dan tidak pernah diperiksa terkait pelecehan baik secara hukum oleh Polda NTB maupun etik oleh Satgas PPKS Unram,” terang dia.
Untuk itu, kata Yan, pernyataan ketua DPRD NTB adalah hoaks dan tak lain hanya sebuah fitnah yang mencemarkan nama baik mahasiswa, terutama mahasiswa Unram yang turut melakukan aksi demonstrasi bersama ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi serta organisasi mahasiswa dan kepemudaan saat itu.
“Perbuatan fitnah ini sangat tidak patut dilakukan oleh ketua dewan, apalagi terlapor adalah Ketua Ikatan Alumni Universitas Mataram (IKA Unram). Bukan tidak mungkin akan ada gerakan mosi tidak percaya dan pencopotan Ketua IKA UNRAM dari dari seluruh alumni Unram buntut dari nafsu ingin memenjarakan 6 mahasiswa, yang 5 di antaranya mahasiswa Unram,” jelas nya
0 Komentar