𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗬𝗢𝗚𝗬𝗔𝗞𝗔𝗥𝗧𝗔 - Kabar duka menyelimuti civitas akademika UGM Yogyakarta hari ini, terdapat pesan menyimpan duka mendalam dari seorang sesepuh dari Semarang, isinya memberitakan salah satu pelaku sejarah dari maklumat Yogyakarta yang konsisten sedari awal sedaya upaya kembalinya UUD 45 yang murni dan konstituen untuk diberlakukan kembali.
INNA LILLAHI WA INNA ILAIHI ROJI’UN telah wafat Bapak Prof. Dr. Kaelan, MS pagi ini jam 8.00 di RS Sardjito.
Info pemakaman menyusul.
Allahummaghfirlahu warhamhu wa’aafihi wa’fu’anhu.
Semoga almarhum di maafkan segala dosa beliau dan di hisab segala amalan nya. Semoga beliau di wafatkan dalam Husnul Khotimah. Semoga keluarga yang ditinggalkan di anugerahi kekuatan Iman, diberi ketabahan, keikhlasan dan kesabaran. Semoga Allah SWT melimpahkan atas almarhum maghfirah, rahmah, dan Jannah Nya.
Aamiin YRA. Al Fatihah.
Rabu 25 Desember 2024.
Demikian disampaikan kabar duka oleh Sutoyo Abadi
Mengenang rahimullah yang konsiten kritik atas perubahan UUD’45.
Kritik paling tajam dari Prof. Kaelan atas UUD 45 Perubahan. Dikutip Siaran Pers Ketua DPD RI pada 23/6/2022, pakar hukum Prof Dr Kaelan, MS di Jogyakarta mengatakan UUD 45 bukan diamandemen, tapi diganti.
Argumentasi Prof Kaelan didasarkan pada pendekatan hukum konstitusi, pendekatan ini selama hampir 20 tahun tidak dihiraukan para defender perubahan UUD 45.
Hukum konstitusi menekankan pada prosedur perubahan. Defender abaikan prosedur sehingga hasil yang mereka bela itu ditolak penempatannya dalam Lembaran Negara karena format tak dikenal.
Prosedur perubahan verfassung anderung, menurut Prof Kaelan, perubahan yang diatur dalam UUD sendiri.
“Menurut saya UUD 45 tidak mengatur verfassung anderung, Verfassung wandelung,” kata Prof. Kaelan.
Menurut Prof Kaelan, prosedur perubahan di luar yang diatur UUD. Dalam teknik perubahan yang dikenal amandemen, tambahan. Kata Prof Kaelan terdapat sekitar 90% pasal-pasal UUD 45 yang diubah/diganti.
"Bukan amandemen tapi renew, mengganti. Apalagi content pasal-pasal tersebut tidak konsisten dan koheren dengan Pancasila," kata Prof. Kaelan.
Dengan janji mempertahankan Pembukaan UUD yang mengandung kelima sila Pancasila, kaum reformasi seolah hanya mengubah substansi yang tidak prinsip, sejatinya tidak demikian. Reformasi dengan sistemnya sendiri membuat UUD baru.
Mengingat kehancuran demi kehancuran yang timbul akibat pemberlakuan (secara politieke macht) UUD Reformasi, misalnya saja tersebarnya kuman oligarkhi yang pandemic dengan pelbagai varian.
Saatnya untuk memberlakukan UUD 45 asli. Perubahan dengan addendum. Sepatutnya berpikir ulang, pemberlakuan peraturan perundangan, apalagi UUD, dengan politieke macht bukankah itu smokkelijke recht (penyelundupan hukum)...?
0 Komentar