SPACE IKLAN

header ads

Pakar Telematika, Roy Suryo, Membeberkan Informasi Baru Ke Publik Soal Judi Online (JuDol)

Foto. Istimewa. 

Jum'at, 27 Desember 2024.
Oleh, Mell
Editor, Lalu Muhasan. 

𝗪𝗔𝗥𝗧𝗔𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔. 𝗜𝗗|𝗝𝗔𝗞𝗔𝗥𝗧𝗔 - Pakar telematika, Roy Suryo membeberkan lima bandar judol yang sebelumnya disebut-sebut oleh eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi. 

"Sekarang kita buka aja, lima bandar judi itu, sebenarnya kenapa dia (Budi) tahu? Harusnya itu adalah keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ada lima perusahaan yang mendapatkan izin atau mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan juga Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk melakukan permainan dalam tanda kutip taruhan," ujar Roy Suryo seperti dikutip dari dari Youtube @forumkeadilanTV yang tayang pada Selasa (24/12/2024). 

"Lolos ini lima perusahaan besar ini," tambahnya.

Ia lalu membeberkan kelima bandar judi online itu. Namun, Roy baru membeberkan kelima inisialnya. 

"Inisialnya adalah GGS kemudian PAU, VCG, PDE, PSC. Nah, lima itu yang disebut oleh pak menteri waktu itu," katanya. 

Budi Arie seharusnya melakukan penindakan terhadap kelima bandar judi itu. Sebab, Budi dinilai Roy memiliki jabatan sangat tinggi dalam Satgas Pemberantasan Judi Online di bawah Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto. 

"Dia kan ketua tim pencegahan, jadi kalau seseorang yang menjabat dan punya otoritas untuk mencegah, dia tahu ada lima bandar besar, lima itu tidak dilakukan penangkapan sama sekali atau penyidikan, ya dia otomatis bisa dianggap abai, lalai atau membiarkan, kena (pidana)," pungkasnya. 

Hormat ke Budi Arie

Roy Suryo, bakal memberi hormat kepada Budi Arie Setiadi, asalkan Budi mau membocorkan lima bandar besar yang mengatur judi online di Indonesia. Pasalnya, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tersebut mengaku mengetahui kelima nama bandar besar itu. 

Hal itu terungkap ketika ia mengatakannya di sebuah acara siniar di Youtube. Namun, Budi kala itu tidak membocorkan kelima orang tersebut. Padahal, menurut Roy, kunci untuk bisa memberantas judi online di Indonesia dengan menangkap kelima bandar. 

"Saya sangat yakin mantan menkominfo, bukan dia terlibat langsung enggak, tapi minimal dia tahu, wong dia berani nyebut kok hanya lima. Lima itu siapa? Kalau beliau bisa menyebutkan lima orang itu, saya hormat," ujar Roy seperti dikutip dari Youtube Channel Bambang_Widjojanto yang tayang pada Rabu (13/11/2024). 

Roy meyakini bahwa kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi tidak ikut menyeret salah satu di antara kelima bandar judi itu. 

"Saya yakin yang lima bandar besar itu tidak termasuk yang 16 (bertambah jadi 18 tersangka) kemarin yang ketangkep," katanya.

Roy pun menyoroti ucapan Budi yang ogah menjelaskan nama-nama kelima bandar itu. Budi mengatakan sudah tak lagi mengurusi Kemkominfo lantaran kini ia diberi jabatan baru sebagai Menteri Koperasi. 

"Dia tidak bisa begitu saja melepaskan tanggung jawabnya meski kementerian Kominfo telah berganti jadi Komdigi di bawah menteri baru," jelasnya. 

Diperiksa Bareskrim

Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Budi Arie Setiadi telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (19/12/2024). Usai diperiksa, ia mengaku akan menaati hukum dan turut membantu memberantas judi online. 

Budi Arie Setiadi mengaku diperiksa selama dua jam terkait kasus judi online yang dibekingi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

“Dua jam, dua jam,” jawab Budi Arie usai menjalani pemeriksaan di kantor Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024).

Namun, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ini enggan membeberkan perihal materi pemeriksaannya.

“Pokoknya tunggu keterangannya (Kepolisian),” ujar Budi Arie.

Menurut dia, materi pemeriksaan adalah bagian dari penyidikan sehingga merupakan kewenangan dari penyidik yang menangani kasus judi online tersebut.

“Mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini, silahkan ditanyakan kepada pihak penyidik yang berwenang. Terima kasih,” katanya.

Namun, Budi Arie menegaskan bahwa kehadirannya memenuhi panggilan pemeriksaan adalah untuk membantu pihak Kepolisian terkait penyidikan kasus judi online di lingkungan Kemenkomdigi.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban untuk membantu pihak Kepolisan dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingungan Komdigi,” ujarnya.

Apalagi, menurut dia, pemberantasan judi online memerlukan konsistensi dan keteguhan hati.

“Mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini, silahkan ditanyakan kepada pihak penyidik yang berwenang. Terima kasih,” katanya.

Namun, Budi Arie menegaskan bahwa kehadirannya memenuhi panggilan pemeriksaan adalah untuk membantu pihak Kepolisian terkait penyidikan kasus judi online di lingkungan Kemenkomdigi.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban untuk membantu pihak Kepolisan dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingungan Komdigi,” ujarnya.

Apalagi, menurut dia, pemberantasan judi online memerlukan konsistensi dan keteguhan hati.

Diketahui, Budi Arie diperiksa terkait kasus judi online yang dibekingi pegawai Kemenkomdigi yang dulu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jokowi (Projo) itu mendatangi Bareskrim sekitar pukul 10.00 WIB.

Terkait penanganan kasus judi online, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri selaku Ketua Harian Desk Pemberantasan Perjudian Daring, Komjen Wahyu Widada sebelumnya mengatakan bahwa sepanjang 5-20 November 2024, pihaknya telah mengungkap sebanyak 619 kasus judi online.

"Dari tanggal 5 sampai 20 November telah berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 734 orang," kata Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta Pusat pada 21 November 2024.

Kemudian, Wahyu mengungkapkan, jumlah uang yang disita dari kasus judi online selama terbentuknya desk ini sebanyak Rp 77,6 miliar. Selain uang, sejumlah barang lainnya turut disita oleh desk yang dibentuk oleh Kemenko Polkam ini. Barang-barang itu di antaranya, 858 unit handphone, 111 unit laptop, komputer maupun tablet.

Kemudian ada 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan dan 2 pucuk senjata api turut disita terkait kasus judi online.

"Dari total 619 perkara tersebut ada beberapa yang melibatkan warga negara asing dan ada juga yang servernya ada di luar negeri," ujar Wahyu.


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar