WARTABUMIGORA.ID|MATARAM- Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) pembangunan Lombok City Center (LCC).
Dua tersangka tersebut yakni mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi dan mantan Dirut PT Bliss Pembangunan Sejahera Isabel Tanihaha.
"Hari ini kami menetapkan tersangka atas nama Lalu Azril Sopandi dan Isabel Tanihaha yang merupakan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera," jelas Penyidik Pidsus Kejati NTB Hasan Basri kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Khusus untuk Lalu Azril Sopandi, dia saat ini masih menjadi terpidana atas kasus berbeda. Namun masih kaitannya dengan LCC.
Sementara untuk Isabel, dia baru ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan langsung bersama Azril di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
"Keduanya melakukan KSO yang merugikan negara sampai Rp 38 miliar lebih," jelas Hasan.
Hasan menjelaskan peran kedua tersangka dalam kasus ini. Azril selaku Dirut PT Tripat dan Isabel selaku Direktur PT Bliss melakukan KSO untuk pembangunan LCC. Namun salah satu poin krusial dalam KSO tersebut adalah melegalkan atau mengesahkan diagunkannya sertifikat HGB lahan LCC yang merupakan milik Pemda Lombok Barat yang dijadikan penyertaan modal ke PT Tripat. Total keseluruhan lahan tersebut 8,4 hektare.
Namun yang diagunkan hanya sebagian dari sertifikat tersebut. Lahan tersebut dibagi menjadi dua sertifikat. Sertifikat HGB 01 yang kemudian diagunkan.
"Namun sekarang aset lahan tersebut sudah kami sita. Sertifikat 01 sudah kami amankan. Sertifikat 02 masih diagunkan di Bank Sinarmas namun status tanahnya sudah kami sita sehingga sekarang status quo," tambah Kasi Penyidikan Pidsus Kejati NTB Hendarsyah YP.
0 Komentar