SPACE IKLAN

header ads

Jaksa Tahan Pejabat BSI Bima, Diduga Korupsi Miliaran Dana KUR

Foto. Istimewa.

Sabtu. 25 Januari 2025.
Oleh. Ipul.

WARTABUMIGORA.ID, BIMA, -  Seorang pejabat Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bima Soetta 2, Ilham, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk periode 2021 dan 2022. Ia diduga terlibat dalam penyaluran KUR fiktif yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp10 miliar.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Ilham tiba di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada Jumat (24/1) sekitar pukul 10.00 WITA, didampingi kuasa hukumnya, Sutrisno. Setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga malam, ia akhirnya ditahan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 Januari hingga 12 Februari 2025, dengan kemungkinan perpanjangan masa penahanan.

Korupsi Dana KUR dengan Modus Nasabah Fiktif Kepala Kejari Bima, Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H., menyatakan bahwa Ilham disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Ilham, yang menjabat sebagai Mikro Manajer Marketing (MMM) BSI Bima Soetta 2, memiliki tugas memverifikasi usulan pembiayaan debitur KUR Mikro, termasuk verifikasi dokumen dan kunjungan ke nasabah. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sebagian nasabah yang mengajukan pinjaman diduga fiktif, tetapi tetap menerima pencairan kredit. Akibatnya, banyak kredit yang macet dengan alasan seperti ternak sapi mati atau tidak laku terjual.

Dana yang Dikucurkan Mencapai Puluhan Miliar Pada tahun 2021, lebih dari 200 nasabah mengajukan pinjaman KUR dengan nominal bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp100 juta per orang. Meski banyak kredit yang macet, pada 2022 pihak BSI Bima kembali merealisasikan KUR mikro dengan jumlah yang lebih besar, bahkan mencapai Rp250 juta per orang. Jumlah nasabah juga meningkat hingga hampir 300 orang.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa banyak dari nasabah tersebut juga fiktif, sehingga menyebabkan kredit kembali macet. Kejari Bima telah menyita uang sebesar Rp747.250.000 dalam kasus ini, namun dugaan total dana yang dikorupsi mencapai hampir Rp10 miliar.

Kasi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat, membenarkan bahwa Ilham telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Ia juga mengisyaratkan bahwa masih ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.

"Nanti kita lihat hasil pengembangan penyidikan tim, dan pasti akan disampaikan ke kawan-kawan," ujar Catur Hidayat.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam penyaluran dana KUR agar tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat merugikan negara dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan tersebut.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar