𝗪𝗔𝗥𝗧𝗔𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗠𝗔𝗧𝗔𝗥𝗔𝗠- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap salah satu tersangka kasus dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC) Kota Mataram inisial DS, di luar wilayah NTB, Selasa (7/1/2025) sore.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim khusus yang dikerahkan Kejati NTB.
Asisten Kajati Bidang Pidana Khusus (Aspidsus), Ely Rahmawati mengonfirmasi penangkapan paksa tersebut. Pihaknya menangkap paksa DS di rumahnya setelah tiga kali mangkir dari pemanggilan resmi.
"Tersangka ditangkap di rumah pribadinya di Kota Denpasar, Bali," ungkap Ely.
Sebelumnya, tim penyidik berangkat ke Bali setelah mendapat konfirmasi mengenai lokasi tersangka. Berkat koordinasi dengan Kejati Bali dan Kejari Denpasar, tim berhasil menjemput DS di rumahnya dan langsung dibawa ke Mataram.
Tersangka sampai di Mataram pada sore hari dikawal oleh lima orang tim penyidik. Dua mobil mengiringi perjalanan mereka, dan sampai di kantor Kejati NTB pukul 18.00 WITA.
Setidaknya selama dua jam tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di kantor Kejati NTB. Tepat pukul 20.00 WITA, tersangka digelandang menuju mobil tahanan untuk dilakukan penahanan.
"Tersangka ditahan di Lapas Kuripan (Lapas Kelas II.A Lombok Barat) selama 20 hari ke depan," sambung Ely.
DS merupakan direktur PT Lombok Plaza, perusahaan yang diberi kuasa untuk mengelola lahan seluas 31.963 meter persegi milik Pemprov NTB untuk dibangun gedung NCC. Namun, lahan di samping Universitas Bumigora Kota Mataram tersebut kini dibiarkan terbengkalai.
Kasus ini mengandaskan wacana pembangunan NCC yang digadang-gadang akan menjadi gedung pertemuan terbesar se-NTB.
Akibat kasus ini, negara diperkirakan rugi sebesar Rp15,2 miliar.
0 Komentar