Foto. Istimewa.
𝗪𝗔𝗥𝗧𝗔𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗠𝗔𝗧𝗔𝗥𝗔𝗠- Pengacara Eva Lestari, A.P., S.H, tak terima namanya diklaim sebagai kuasa hukum yayasan CH dan akan lakukan upaya hukum. "Perlu diingat bahwa memang betul bulan juni 2023.
" Saya ditunjuk sebagai kuasa hukum dari saudari NA pemilik yayasan namun tidak atasnama yayasan, dan itupun terkait masalah keperdataannya dan itu sudah selesai, " Katanya.
Ia menyebutkan bahwa dirinya yang di lindungi waktu itu adalah HAMnya, sesuai dengan UU HAM No 39 Tahun 1999 Tentang HAM.
" Dalam UU tersebut juga berlaku untuk Warga Negara Asing (WNA) dan dilindungi oleh Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) di Indonesia, namun dengan beberapa batasan dan pengecualian." Ujarnya.
Perlindungan HAM bagi WNA
1. Hak hidup, kebebasan dan keselamatan pribadi (Pasal 4 UU No. 39/1999).
2. Hak beragama dan berkeyakinan (Pasal 22 UU No. 39/1999).
3. Hak berbicara, berpendapat dan berekspresi (Pasal 23 UU No. 39/1999).
4. Hak atas keadilan dan perlindungan hukum (Pasal 24 UU No. 39/1999).
5. Hak atas kebebasan dari diskriminasi (Pasal 25 UU No. 39/1999).
Batasan dan Pengecualian
1. Hak memilih dan dipilih (Pasal 6 UU No. 39/1999): hanya untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Hak atas kebudayaan dan pendidikan (Pasal 31 UUD 1945): prioritas untuk WNI.
3. Hak atas pekerjaan dan penghidupan (Pasal 27 UUD 1945): diatur oleh peraturan keimigrasian dan ketenagakerjaan.
Jadi secara otomatis surar kuasa yang dulu sudah berakhir, sesuai dengan pasal 1365 KUHPer bahwa surat kuasa berakhir jika tujuan kuasa sudah dicapai. Jika pihak yayasan mau menggunakan jasa saya harusnya kan buat kuasa baru, dan di dalam surat kuasa tentu disebutkan secara jelas, terang dan rinci hal-hal apa saja yang harus dikerjakan si penerima kuasa.
" Tapi jika pihak yayasan merasa keberatan silahkan saja laporkan saya ke dewan advokat, akan saya penuhi panggilannya. Terkait pemberitaan yang beredar liar diluar sana dan menjadi konsumsi publik, tentu akan berdampak besar untuk profesi saya khususnya, sehingga saya akan lakukan upaya hukum." Imbuhnya.
" Kita ini kan Warga Negara Indonesia yangmana dalam UUD 1945 WNI dilindungi negara bukan kebalik. Jadi yang menjadi prioritas harusnya WNI bukan WNA sekalipun Negara kita sangat menjungjung tinggi yang namanya HAM dan itu sudah kita lakukan sesuai dengan pasal 28 UUD 1945 dan UU HAM. Namun harus diingat WNA ada batasan, ada aturan2 yang tidak boleh ia langgar. Dy harus tahu diri dy hidup dan tinggal dimana, jadi mau tidak mau dy WNA tersebut HARUS TUNDUK dan TAAT terhadap semua aturan yang berlaku dan menghormati adat istiadat dan budaya yang ada dalam masyarakat." Lanjut dia.
Jangan sewenang-wena disini, dan ini sudah menimbulkan banyak keributan, keresahan dan itu melanggar ketertiban umum serta mengganggu kenyamanan dan keamanan warga.
" Semua orang dibenturkan, sedikit-sedikit lapor polisi, itu suatu hal yang saya kira seolah-olah menggerakkan kepolisian untuk menangkap warganya sendiri." Katanya.
Sedangkan polisi itu lanjut dia, bekerja untuk menjaga keamanan warga, memastikan warganya aman, mengayomi, menjaga ketertiban umum dll, dan tentu wna juga mendapatkan perlindungan yang sama, buktinya setiap ia si wna ini buat laporan polisi, polisi kan langsung turun ke warga, bahkan akses ke atasan lebih cepat.
" Itulah salah satu bukti bahwa ia dilindungi dan dipenuhi hak2x sebagai WNA. Namun jika wna tersebut terus-terusan membuat ulah, menakut-nakuti warga dengan laporan polisi dan jika di ingat kasus- kasus sebelumnya banyak sekali warga yang dilaporkan, jadi itu mungkin bisa menghilangkan kepercayaan warga terhadap kinerja polisi." Benernya.
" Jadi wajar masyarakat akan membanding2kan pelayanan polisi dan mempertanyakan profesionalitas kerja para aparat penegak hukum ketika warga membuat laporan dengan wna yang membuat laporan." Tutup dia.
0 Komentar