WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TENGAH - Sekitar 50 lembaga yang tergabung dalam aliansi N,G,O akan turun aksi besar besaran menuntut pembebasan dari salah satu aktivitis di lombok tengah,
Singkatan dari NGO adalah Organisasi Non-Pemerintah (dalam bahasa Inggris: Non-Governmental Organization).
NGO adalah organisasi yang didirikan oleh masyarakat sipil, bukan oleh pemerintah, dan memiliki tujuan untuk melakukan kegiatan sosial, kemanusiaan, lingkungan, atau advokasi.
NGO biasanya memiliki karakteristik sebagai berikut yakni
Independen dari pemerintah non-profit,"Berfokus pada kegiatan sosial atau kemanusiaan yang didirikan oleh masyarakat sipil
NGO memainkan peran penting dalam masyarakat, karena mereka dapat membantu menangani masalah sosial dan kemanusiaan yang tidak dapat ditangani oleh pemerintah saja.
Menilai Penahan Alus Darmiah Adalah Hal Yang Dipaksakan Oleh Penyidik. Diketahui Bahwa Dugaan Kasus Penganiayaan Tersebut Terjadi Sekitar Bulan September 2024 di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Tengah, pada saat atau setelah hearing atau Mediasi antara warga Kuta pemilik lahan dengan Pihak PT. ITDC The Mandalika.
Seharusnya Kejadian atau Pelaporan itu tidak Boleh terjadi karena Itu acara hearing resmi, disitu ada pihak Kepolisian juga jadi kalo terjadi hal-hal yang tidak diinginkan semestinya kepolisian juga harus sigap dan meminimalisir serta memediasi antara kedua belah pihak yang bersitegang yaitu saudara alus dan staf ITDC.
" Jadi kami mohon untuk kedua belah pihak untuk bisa berdamai, antara Alus dan Pihak Pelapor dari PT. ITDC, karena menurut penilaian kami apabila kasus ini dilanjutkan akan berdampak buruk bagi iklim Investasi di Lombok Tengah, karena terkesan pelapor atau ITDC Terindikasi melakukan upaya kriminalisasi terhadap saudara Alus Darmiah sebagai Aktivis dikawasan Kuta Lombok Tengah ujar," lalu ibnu saat di kompirmasi via telpon.
" Kami Juga Meminta Dukungan dari Seluruh NGO di NTB Untuk Atensi dan Kawal Kasus Ini serta Melakukan Langkah Strategis dan Upaya Advokasi hukum Terbaik kepada Saudara Kita Alus Darmiah." terangnya.
Menurut dia, Saudara Alus Darmiah adalah Aktivis Pejuang Keadilan Bagi Masyarakat dan Anggota Forum NGO Lombok Tengah yang harus kita Bela dan Bebaskan atas Sangkaan Pasal 335 ( Penganiayaan dengan Kekerasan) yang disangkakan terjadi Pada Waktu atau Setelah Hearing Terkait Sengketa Tanah.
" Antara Warga dan PT.ITDC di Kantor BPN Lombok Tengah bulan September 2024 lalu," tutupnya.
0 Komentar