SPACE IKLAN

header ads

Gegara Ijazah Palsu, Oknum Dewan di Lombok Tengah Masuk Bui, Direktur NCW Laporkan Dugaan Korupsinya ke Kejati NTB

Foto. Istimewa.

Selasa, 11 Maret 2025.
Oleh, ll

WARTABUMIGORA.ID| LOMBOK TENGAH - Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah akhirnya saat ini telah memutuskan Lalu Nusa'i secara sah terbukti melakukan Pemalsuan Ijazah saat sebagai syarat sah di pemilihan legislatif tahun 2024 lalu. Hal tersebut tertuang pada surat Keputusan dengan nomor: 262/Pid.B/2024 tepatnya hari selasa tanggal 11 Maret 2025. Atas perbuatannya, terdakwa Lalu Nursa'i dihukum dengan hukuman penjara 9 (sembilan) bulan, denda 20 juta, subsider kurungan 1 bulan.

Ingkrah keputusan oleh Pengadilan Negeri Praya tersebut kini membuat NTB Corruption Watch (NCW) bernafas lega dan meminta penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana lainnya seperti dugaan korupsi.

"  Sebab Penggunaan ijazah palsu ini tidak hanya digunakan saat pemilihan legislatif tahun 2024 melainkan diduga sejak pemilihan legislatif tahun 2019," terang Fathurrahman selaku Direktur NCW pada media ini Selasa, (11/3/2025).

Menurut dia, Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah tersebut sudah 1 (Satu) Periode menjabat, yakni tahun 2019 sampai dengan 2024, Dan pada tahun 2019 tersebut Ijazah Paket C atau setara dengan SMA juga diduga digunakan sebagai persyaratan maju pada pemilihan legislatif tahun 2019.

" Dugaan tersebut tentu disinyalir sebagai persyaratan untuk maju pada tahun tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya sambung Lord sapaan akrab Fathurrahman, Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Loteng ini sudah ia laporkan sebelumnya ke Kejaksaan Tinggi NTB pada hari Rabu tanggal 31/07/2024 lalu.

" Namun Kejaksaan Tinggi NTB melimpahkan kasus tersebut ke Polda NTB dikarenakan pihak Kepolisian telah menerbitkan Sprindik terlebih dahulu yang ada kaitannya dengan kasus tersebut," beber dia.

" Dan ranah penanganan dan tindak lanjut dari perkara ini sudah jelas sehingga penyidik kepolisian tidak lagi menunggu perintah atau laporan kembali atas dugaan tindak pidana korupsi dari penggunaan ijazah palsu oknum anggota DPRD Loteng Lalu Nursa'i," sambung dia.

Oleh sebab itu dari hasil kajian dan telaah, bahwa kerugian negara yang diakibatkan atas dugaan melawan hukum yang dilakukan Lalu Nursa'i pada masa jabatan sebagai anggota DPRD Lombok Tengah periode 2019-2024 ini ditaksir Milyaran rupiah.

“Nilai itu berdasarkan penghitungan dari pendapatan hak keuangannya seperti, gaji, sppd, tunjangan dan pokir yang ia terima selama 1 periode 2019-2024,” Katanya.

Kerena itu Ia berharap pihak Kepolisian serius mengungkap persoalan ini dengan memeriksa semua komponen, baik itu dari penyelenggara maupun proses penerimaan keuangan dari hasil menjabat sebagai anggota DPRD Loteng periode 2019-2024.

"Ia harus diperiksa semua yang ada kaitan dengan semua penerimaan selama menjabat. Baik bagian kesekretariatan DPRD Loteng maupun bagian lainnya," katanya.

" Selain itu juha saya laporkan kasus korupsinya ke Kejati NTB, waktu itu janji Kejati laporan ini akan ditindak lanjuti kalau sudah ada putusan inkrah dari pengadilan," tutupnya.


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar