WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TENGAH– Kekecewaan dan keresahan menyelimuti warga Dusun Sape, Desa Bujak, Lombok Tengah. Proyek pembukaan jalan baru yang digadang-gadang akan meningkatkan aksesibilitas dan kualitas hidup mereka, justru terhenti di tengah jalan.
Warga mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap lambatnya penyelesaian proyek yang menelan dana ratusan juta rupiah ini. "Kami bertanya ke Pak Kades kapan jalan ini selesai, tapi beliau malah menjawab 'Pihak audit saja yang akan tahu'," ungkap warga yang tidak mau disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaan terhadap tanggapan Kades Bujak.
Ketidakjelasan informasi dari Kades Bujak tentang proyek ini memicu kecurigaan di kalangan warga. "Kami mau tahu kemana perginya anggaran yang ratusan juta itu. Apakah sudah terpakai semuanya dan untuk apa saja? Kami berhak tahu," tegas warga lainnya. Rabu, (5/3/2025).
Jika terbukti terdapat penyelewengan anggaran dalam proyek pembukaan jalan ini, maka Kades Bujak berpotensi melanggar UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 48 yang menyatakan bahwa penggunaan dana negara harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran ini juga bisa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 200.000.000 dan maksimal Rp 1.000.000.000.
Warga Dusun Sape menuntut kejelasan dari Kades Bujak mengenai proyek ini. Mereka mengharapkan agar aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan anggaran tersebut.
"Kami mengharapkan kepada aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan anggaran ini," harap warga Dusun Sape.
0 Komentar