WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK UTARA -Jajaran Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara menggelar acara konfrensi Pers yang di pimpin langsung oleh Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K, di dampingi Wakapolres Lombok Utara Kompol Nyoman Adi, Kasat Narkoba dan Kasi Humas, di Mako Polres Lombok Utara, Selasa ( 11/03/2025 ).
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta S.I.K, mengungkapkan bahwa terdapat dua kasus narkoba yang berhasil diungkap, di antaranya substansi jenis Shabu dengan melibatkan empat orang tersangka. Pengungkapan pertama terjadi di sebuah gang yang terletak di Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. Satu tersangka berinisial RE (25) yang tidak bekerja dan berdomisili di Desa Sokong ditangkap.
“Setelah tim operasional melakukan serangkaian SOP penggeledahan terhadap saudara RE, petugas tidak menemukan 88 narkotika. Namun, setelah diinterogasi, RE mengaku telah membuang narkotika jenis Shabu di rerumputan dekat tempatnya diamankan.
Petugas kemudian berhasil menemukan 1 (satu) bungkus rokok berisi Shabu dengan berat bruto 0,25 gram yang dia beli bersama rekannya, saudara AN,” kata Agus.
Selanjutnya, tim Operasi menangkap saudara AN yang saat itu berada di dalam kamar rumah RE. Keduanya, bersama barang bukti, diamankan di Polres Lombok Utara. Proses hukum terhadap saudara RE dan AN dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda antara Rp 800 juta sampai Rp 8 Miliar.
Kasus kedua melibatkan saudara HI yang ditangkap di garasi rumahnya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 2 poket Shabu dengan berat bruto 0,04 gram di saku celana belakang sebelah kiri. HI mengaku mendapatkan barang tersebut dari saudara MU yang saat itu berada di rumahnya. HI dan MU beserta barang bukti juga diamankan di Polres Lombok Utara.
Proses hukum terhadap HI dan MU dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp 1 Miliar hingga Rp 10 Miliar.
Secara keseluruhan, pada bulan Februari, Polres Lombok Utara telah mengungkap 2 (dua) kasus Shabu dengan total 4 tersangka dan barang bukti seberat 0,89 gram. Hasil uji laboratorium menunjukkan semua barang bukti positif narkotika, dan para tersangka saat ini telah ditahan dalam proses pemberkasan.
"Di penghujung acara Kapolres berpesan kepada para pelaku agar menghadapi semua proses hukum ini dengan sabar dan ikhlas, karena apapun yang terjadi hari ini adalah konsekuensi dari perbuatan saudara semua, semua proses sudah sesuai fakta dan perbuatan saudara,"tutup Kapolres .
0 Komentar