WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK BARAT - Warga Lembar Lombok Barat Siti Aisyah resmi mengajukan laporan dugaan pemalsuan surat jual beli terhadap tanah sertipikat hak milik (SHM) Nomor 3457/Lembar ke dirreskrimum Polda NTB, Senin (21/4/2025).
Siti Aisyah melapor oknum Notaris inisial HW dan warga Mataram inisial MRU yang diduga memalsukan sertipikat jual beli SHM 3457/Lembar atas nama Almarhum H Sulaiman.
Kuasa hukum Siti Aisyah, Abdul Wahab kepada Media mengatakan, pihaknya telah menyiapkan seluruh bukti-bukti pelaporan mulai dari KTP dari Almarhum, putusan pengadilan, dan bukti KTP tanda tangan dari Almarhum H Sulaiman.
"Pihak pelapor (Siti Aisyah) akan terus berjuang untuk mengawal masalah ini sampai nanti akan adanya panggilan dari pihak dirreskrimum Polda NTB," jelas Abdul Wahab saat dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025).
Dikatakan Abdul Wahab, lazimnya notaris itu seharusnya apabila dalam transaksi jual beli maka seyogyanya mereka harus turun ke lapangan melihat lokasi objek jual beli. Tujuannya untuk memastikan dan menjaga agar tidak ada dari pihak lain yang keberatan.
Bagi Abdul Wahab, setiap transaksi jual beli harus turun ke lapangan atau due diligent untuk melihat objek sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Kuasa hukum, HW dan MRU, I Gusti Gde Prajendra menjelaskan, pihaknya mempersilahkan Siti Aisyah untuk melaporkan dugaan pemalsuan surat jual beli ke Polda NTB. I Gusti Gde Prajendra menantang Siti Aisyah dan kuasa hukumnya untuk membuktikan apakah benar surat jual beli tersebut adalah palsu.
"Yang jelas dia (Siti Aisyah) sudah pernah mengajukan gugatan. Yang jelas saat sampai di Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, permohonannya ditolak. Kalau melaporkan dugaan pemalsuan ya silahkan dibuktikan, nggak usah ramai-ramai," terang I Gde Prajendra
Dikatakan I Gde Prajendra, terkait keberadaan surat jual beli yang diduga palsu tersebut, pihaknya mengaku ada ditangan anak buahnya dan termasuk dipegang oleh HW dan MRU. Pihaknya mengaku siap menghadapi laporan dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh Siti Aisyah.
Siti Aisyah kepada Awak Media mengatakan, dirinya mempunyai rekaman suara MRU yang mengatakan bahwa tanah tersebut sebenarnya tidak ada sama sekali kaitannya dengan jual beli tanah melainkan hutang piutang.
Siti Aisyah tegas bahwa almarhum suaminya tidak pernah melakukan jual beli kepada Muhamad Rifai. Almarhum suaminya hanya hutang piutang senilai Rp 10 juta kepada Muhamad Rifai.
"Masak suami saya bisa melakukan surat jual kepada Muhamad Rifai sementara suami saya telah meninggal. Nah maka daripada itu, dalam surat jual beli tersebut ada pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Rifai dan Hamzan Wahyudi," jelas Siti Aisyah.
Siti Aisyah menegaskan, terdapat beberapa kejanggalan pada surat jual beli tersebut termasuk saksi-saksi, tanda tangan yang dipalsukan, hingga tidak ada nilai tunai objek jual beli.
Bahkan, kata Siti Aisyah, saksi dalam surat jual beli tanah milik MRU tersebut adalah anak buahnya HW yaitu perempuan bernama Fitria Nirmala. Semestinya saksi dalam surat jual beli adalah kepala dusun Lembar atau orang yang dipercaya kedua belah pihak dengan mengetahui kepada Kepala Desa Lembar Selatan dan Camat Lembar Selatan.
"Sehingga HW Notaris dan MRU sama sekali tidak mempunyai alat bukti yang kuat bahwa telah terjadi perjanjian jual beli tanah. Dan kalau memang benar ada surat perjanjian jual beli harusnya ada surat tembusan ke Badan pertanahan Lombok Barat bahwa sudah ada pergantian nama dari H Sulaiman ke Muhamad Rifai Namun sama sekali tidak ada di Kantor Pertahanan," terang Siti Aisyah.
Siti Aisyah menegaskan, MRU juga tidak pernah mendatangi 4 orang anak H Sulaiman sebagai ahli waris sehingga proses pembuatan surat jual beli yang dilakukan oleh Rifai dengan bantuan oknum notaris HW adalah tidak sah dan ilegal.
Berbagai bukti surat kepemilikan, jelas Siti Aisyah, terhadap tanah SHM Nomor 3457 telah ia miliki mulai dari bukti pajak, surat pemblokiran SHM 3457 dari BPN Lombok Barat, surat ahli waris dari H Sulaiman, surat pernyataan istri kedua H Sulaiman, dan lain sebagainya.
Oknum Notaris HW mengatakan, pihaknya menunggu putusan inkrah pengadilan sehingga tidak berkomentar apapun. HW juga mempertanyakan alasan Siti Aisyah yang mengatakan jika surat perjanjian jual beli lahan tersebut yang diduga palsu.
"Tapi ya semua hak beliau (Siti Aisyah). Tapi inikan semua itu berdasarkan putusan pengadilan. Kalau sudah di pengadilan biarkan aja dulu prosesnya berjalan. Kita mau komentar ini, mau komentar itu sedang didalami itu semua kesaksian. Kita tidak berani intinya mau komentar apapun dalam proses perkara itu," jelas HW.
HW menjelaskan, terkait siapa yang salah dan siapa yang benar tentu nanti ada fakta persidangan. Pihaknya meminta bersabar kepada semua pihak sambil menunggu putusan inkrah dari pengadilan. HW mengaku hanya akan berani berkomentar jika sudah keluar putusan inkrah pengadilan.
0 Komentar