WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TENGAH - Pemilik sah lahan di Bumbangku Cottage, Sudin SE memastikan akan mengambil langkah hukum dengan mempersiapkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pengerusakan dan pencurian pagar lahan di Bumbangku, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa hukum Sudin yaitu Yudian Sastrawan SH dan Mahayudin SH dari Law Office Yudian Sastrawan & Associates dalam konferensi pers di Praya, Kamis (10/4/2025). Hadir dalam konferensi pers tersebut orang kepercayaan Sudin yaitu Lalu Satriawardi yang merupakan general manager PT Bumbang Citra Nusa (BCN).
Dugaan tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh pengklaim lahan yaitu Sahnun Ayitna Dewi alias Nunung bersama dengan kuasa hukumnya Nurdin Dino yang memimpin pembongkaran pagar secara ilegal kemarin, Rabu (9/4/2025).
Sudin diketahui sebagai pemilik sah obyek tanah yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 268/Mertak tanggal 26 September 2001, Surat Ukur Nomor: 92/Mertak/2001, tanggal 24 September 2001 dengan Nomor Seri Blangko AS 026352 atas nama SUDIN dan luas 17.080 M2 yang diterbitkan secara sah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah.
1- Segera Lapor Polisi soal Tindak Pidana kasus Pembongkaran Lahan
Kuasa hukum Sudin, Yudian Sastrawan mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pengerusakan yaitu pasal 406 KUHP.
Dikatakan Yudian, jika nantinya pelakunya lebih dari satu orang maka pihaknya akan menjeratnya dengan tindak pidana pengeroyokan terhadap orang atau barang yaitu pasal 170 KUHP Jo. Pasal 362 atau pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberkatan.
"Karena jika pelakunya lebih dari satu orang, walaupun kejadian di siang hari, itu bisa masuk pasal pencurian dengan pemberatan. Jadi kami juga sedang berkoordinasi dengan kepolisian. Ya kami sedang menyiapkan alat-alat bukti permulaan untuk kemudian kita masukkan laporan," jelas Yudian.
Yudian memastikan kliennya akan menempuh upaya hukum baik pidana maupun perdata. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Polres namun tidak menutup kemungkinan untuk mengawal laporan di Polres, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda NTB hingga Mabes POLRI.
2- Nunung dan Kuasa Hukumnya Diduga Mengada-ada
General Manager PT BCN, Lalu Satriawardi, menegaskan, Nurdin Dino sebagai kuasa hukum untuk kelima kalinya Nunung seperti bangun kesiangan dan tak paham hukum. Satriawardi merasa heran bagaimana bisa seorang pengacara yang mengesahkan kepemilikan lahan seseorang di dan tidak melalui mekanisme peradilan.
"Kenapa saya bilang kesiangan? Karena dia tidak tahu peristiwa hukumnya. Dan sampai sejauh ini, berapa kali kami ikuti sidang perdata sampai pidana, belum pernah pihak Nunung untuk menunjukkan sertifikat aslinya. Jadi copyan yang beredar (milik Nunung) ada dicoret nomor serinya. Nomor sertipikat sama tapi dicoretan atas itu kalau atas nama Sudin belum pernah melakukan peralihan dan penggantian nama," beber Mamiq Wardi sapaan akrabnya.
Mamiq Wardi menjelaskan, pihak Nunung jelas tidak pernah bertemu dengan Sudin karena pihak Sudin tidak pernah menjual lahan miliknya. Sertipikat milik Sudin dengan nomor seri AS AS 026352.
Bagi Mamiq Wardi, sedangkan sertipikat kloning milik Nunung bagaimana bisa akan dibatalkan oleh BPN Lombok Tengah sementara bukan merupakan produk BPN.
Mamiq Wardi menantang pihak Nunung untuk bertemu melakukan sanding data karena di nomor seri sertipikat kloning milik Nunung yaitu AS 043362, pihak Nunung tidak pernah membawa sertipikat tersebut
"Karena dulu sertipikat asli itu, sudah beredar tapi tidak bisa pindah tangan ke notaris Nurman Khalid. Sampai sekarang sertipikat asli yang merasa ia (Nunung) punya tidak pernah ia tunjukkan. Jadi yang beredar selama ini hanya copyan. Jadi kami tidak pernah lihat barangnya. Jika Nurdin Dino mau menunjukkan barang buktinya, ya silahkan kami siap untuk adu data. Tapi jangan arogan langsung serang objek tanah. Itu yang kami tidak mau cara premanisme seperti oti," ungkap Mamiq Wardi.
Yudian menegaskan, pada prinsipnya Sudin menolak secara tegas apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Sahnun Ayitna Dewi alias Nunung, Nurdin Dino.
Menurut Yudian, apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Nunung sangat mengada-ada dan tidak berbasis pada data dan fakta-fakta alias imajiner. Sesungguhnya proses soal alas hak sertifikat atas nama Sudin SE sesungguhnya sudah clean & clear bahkan telah terdapat putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
Putusannya menyatakan bahwa Nunung telah melakukan tindak pidana pemalsuan atau menggunakan surat palsu yang locus delictinya di Pengadilan Negeri Praya. Nunung sudah terhukum sampai tingkat kasasi Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor: 141 K/Pid/2024 tanggal 6 Februari 2024. Ia telah menjalani masa hukuman pidana penjara selama 1,6 tahun.
Yudian menyebutkan, soal sertifikat yang belum pernah dibatalkan oleh BPN sebagaimana disampaikan kuasa hukum Nunung adalah dalil atau alasan yang sangat mengada-ada.
"Atau dapat saya katakan ini adalah mimpi di siang bolong atau bahasanya beliau ini bangun kesiangan. Kenapa? Karena 'sertifikat' yang diklaim sebagai alas hak Sahnun Ayitna Dewi sama sekali bukan produk BPN. Saya tegaskan ini adalah putusan pengadilan yang menyatakan itu bukan produk BPN," tegas Yudian.
Dikatakan Yudian, selain ada putusan pengadilan terdapat surat dari kepala kantor kementerian agraria dan tata ruang atau Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Nomor: MP.01.03/240-52/III/22, tanggal 10 Maret 2022. Pada pokoknya menyatakan bahwa sertifikat yang dijadikan atau dirujuk sebagai dasar Nunung mengklaim tanah PT Bumbang Citra Nusa milik Sudin SE, bukan merupakan produk BPN.
"Sehingga bagaimana mungkin kemudian sertifikat atau surat bukan produk BPN bisa dibatalkan oleh BPN. Kan nggak masuk, kecuali produk itu keluaran atau terbitan BPN. Ketika terjadi cacat administrasi maka bisa dibatalkan BPN. Tapi ini dia (Nunung) melakukan kloning kalau dalam bahasa yang lebih umum," jelas Yudian.
3- Nunung Terbukti Melakukan Kloning
Yudian menyebutkan, Nunung melakukan kloning sehingga muncul seolah-olah sertifikat atas nama Sahnun Ayitna Dewi alias Nunung. Kloning sertifikat ini kemudian yang menjadi dasar oleh Nunung untuk menguasai tanah SHM milik Sudin.
"Kenapa kami bilang seperti itu? Karena fakta persidangannya jelas, bahwa Sudin tidak pernah mengalihkan kepada pihak manapun sertifikat hak milik itu. Ada sertifikat lain dalam tanda kutip, itu setelah dilakukan kloning dipalsukan surat kuasa jual dari Sudin kepada Lalu Edi Karya," jelas Yudian.
Berdasarkan hal tersebut kemudian, Lalu Edi Karya mengalihkan sertifikat tersebut atau melakukan peralihan hak kepada Nunung. Meski demikian, pihak Sudin dipastikan hingga saat ini masih memegang sertifikat asli hingga saat ini. Pihaknya juga tidak pernah sama sekali melakukan pencoretan atau penggantian nama.
Yudian menegaskan, dalam hal ini Lalu Edi Karya sebagai orang kepercayaan Sudin saat itu, mengakui jika dirinya telah melakukan pemalsuan sertifikat dan tanda tangan surat kuasa jual hingga melakukan pemalsuan KTP agar kemudian bisa dialihkan kepada Nunung.
"Berdasarkan itu kemudian Sahnun belakangan mengklaim dengan sertifikat yang sudah dikloning. Jadi pada sertifikat kloning (Nunung) ada pencoretan seolah-olah dicoret nama Sudin diganti atas nama Sahnun Ayitna Dewi alias Nunung. Itu yang dia pakai menjadi dasarnya (alas hak)," terang Yudian
4- IMB Nunung Telah Dicabut
General Manager PT BCN, Lalu Satriwardi mengatakan, Nunung selanjutnya tanpa sepengetahuan dan seijin Sudin selaku pemilik tanah yang sah telah mengajukan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mendirikan bangunan diatas tanah tersebut.
Namun terhadap Izin Mendirikan Bangunan atas nama Sahnun Ayitna Dewi tersebut telah dilakukan pencabutan sesuai Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Lombok Tengah Nomor: 503/57/DPMPTSP/2023, tanggal 18 April 2023.
Ditegaskan Lalu Satriawardi, selain itu bahwa terkait Surat Kepala Kantor Pertanahan Kab. Lombok Tengah Nomor: 114/13-52.02/IV/2018 tanggal 4 April 2018 perihal status tanah SHM 268/Mertak atas nama Sahnun Ayitna Dewi yang menyatakan bahwa SHM 268/Mertak atas nama Sahnun Ayitna Dewi adalah sah dinyatakan dicabut dan tidak dapat dipergunakan lagi. Hal ini sesuai Surat Kepala kantor Pertanahan Kab Lombok Tengah Nomor: 80/MP.01.02/III/2022 tanggal 14 Maret 2022,
"sehingga apa yang disampaikan oleh pihak Sahnun Ayitna Dewi alias Ibu Nunung dan kuasa hukumnya jelas-jelas tidak mempelajari terlebih dahulu secara cermat permasalahan tersebut dan hanya memberikan stantement yang tidak mendasar," pungkas Lalu Satriawardi.
5- Penjelasan Kuasa Hukum Nunung
Kuasa hukum Nunung, Nurdin Dino SH MH mengatakan, kliennya yaitu memiliki dokumen yang lengkap dan sah terhadap kepemilikan 1,73 hektare ini.
Menurut Nurdin, kliennya mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang memiliki kekuatan hukum.
"Kami memastikan klien kami akan melanjutkan operasional Bumbangku Beach Cottage berjalan seperti sejak 26 tahun yang lalu," jelas Nurdin.
Lebih lanjut Nurdin menjelaskan, pembongkaran pagar pembatas ini sudah dikonfirmasi kepada Kabagops Polda NTB dan telah mengantongi persetujuan dari Kapolsek Lombok Tengah.
"Pembongkaran sudah dikoordinasikan kepada Kapolres, Kapolsek dan Danramil sudah bersurat sejak hari jumat lalu. Kabagops sudah mengkonfirmasi kapolsek via telepon," pungkas Nurdin Dino.
0 Komentar