SPACE IKLAN

header ads

Merasa Haknya di Rampas! Kantor Wali Kota Mataram di Demo Warga Pondok Prasi

Foto. Istimewa.

Rabu, 14 Mei 2025.
Oleh, ll

WARTABUMIGORA.ID|MATARAM –Bahwa selama bertahun-tahun mereka mengalami intimidasi dari pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut, Hal tersebut disampaikan Misnah warga Pondok Prasi Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan saat menggelar aksi bersama puluhan warga di depan Kantor Wali Kota Mataram, Rabu (14/5/2025).

Bahkan Menurut dia, dari  penggusuran pertama yang terjadi pada 6 Agustus 2020, mereka harus bertahan hidup di tenda darurat dengan kondisi serba terbatas tanpa perhatian pemerintah.

Dalam Orasinya Misnah,  memprotes dugaan perampasan lahan yang ditempati selama puluhan tahun. Dan, menuntut kejelasan status kepemilikan dan perlindungan hukum dari pemerintah setempat.

" Kami selama bertahun-tahun mereka mengalami intimidasi dari pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut." ujarnya.

" Bahkan sejak penggusuran pertama yang terjadi pada 6 Agustus 2020, Kami harus bertahan hidup di tenda darurat dengan kondisi serba terbatas." lanjutnya.

“Saya janda, suami saya meninggal dunia saat penggusuran tahun 2020, di masa pandemi Covid-19. Sampai sekarang kami hidup dalam bayang-bayang ancaman, baik secara fisik maupun psikologis,” Singkatnya.

Sementara itu, Jumatiah, setali tiga uang. Ia berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram membantu puluhan KK di RT 08 Pondok Perasi, Ampenan, agar tetap bisa tinggal di lahan dan rumah yang mereka tempati saat ini.

"Semoga bisa dibebaskan saja," ujar Jumatiah.

Asisten I Setda Kota Mataram Lalu Martawang menjelaskan demo yang dilakukan puluhan warga Ampenan itu terkait sengketa antara pemilik lahan dengan masyarakat yang masih tinggal di lahan tersebut. Menurutnya, lahan yang bersengketa tersebut sudah bersertifikat atas nama Ratna Sari Dewi.

"Itu sudah berproses panjang dan inkracht milik Ibu Ratna Sari Dewi sebagai pemilik lahan yang ingin mengoptimalkan aset tanahnya seluas 64 are," kata Martawang.

Ia menjelaskan duduk persoalan puluhan warga Pondok Prasi, Ampenan, itu bermula dari aktivitas warga yang menempati lahan milik Ratna Sari Dewi. 

Menurutnya, pengadilan melakukan eksekusi untuk mengosongkan lahan tersebut sesegera mungkin.

Dia membantah tudingan warga yang menyebut Pemkot Mataram sebagai mafia tanah. Menurutnya, Pemkot Mataram telah mengakomodiasi warga untuk bisa tinggal di tempat yang representatif dan memiliki legal hukum di Rusunawa Bintaro.

"Keterlibatan kami tidak lain adalah dari sisi sosial kemasyarakatan, tidak ada dalam konteks seperti yang disebut (massa aksi demo tadi), disebut mafia tanah, tidak ada itu," singkatnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar