SPACE IKLAN

header ads

TIPU UGM Sesalkan Ketidakhadiran Jokowi Di Sidang Mediasi Gugatan Ijazah Palsu

Foto. Istimewa.

Kamis, 1 Mei 2025.
Oleh, Mell.

WARTABUMIGORA.ID|SURAKARTA - Sidang Mediasi pertama yang dihadiri oleh Mediator dan para pihak berperkara di PN. Solo memasuki tahap resume, dimana penggugat menunjuk Prof. Adi Sulisytiono (Guru Besar Bid. Keperdataan Fak. Hukum UNS) terkait gugatan dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berlangsung tanpa kehadiran langsung tergugat. Sidang tersebut diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (30/4/2025).

Sementara itu, Jokowi diwakili oleh kuasa hukumnya, Irpan.

Tergugat lainnya yang hadir adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Dalam keterangannya, Penggugat  Muhammad Taufiq, yang hadir dalam sidang mewakili kelompok yang menamakan diri Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) menyesalkan hal ini, "Seharusnya Jokowi hadir dalam mediasi ini, bukan terkesannya menghindar. Karena sudah ada aturannya." 

"Padahal dalam hal ini yang terpenting dalam resume ini adalah dibuka data Jokowi mengenai sekolahnya, karena sebagai mantan pejabat publik. Sepertinya Tergugat 1, 2 dan 3 tetap tidak mau menunjukkan dengan alasan data pribadi dan berhak menolak". Ujarnya.

"Akan tetapi berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik semua itu tidak termasuk dalam syarat-syarat tidak boleh ditunjukkan, jadi menurut saya hal tersebut amat sangat tidak beralasan karena tidak termasuk dalam hal-hal yang dilarang UU." Taufiq menjelaskan lebih lanjut. 

Karena hal tersebut Mediator sempat menegur Kuasa Tergugat 1 dan 2 sesuai dengan Pasal 6 PerMA No.1 tahun 2012 dikarenakan para Tergugat tidak hadir.

Tahap - tahap Persidangan selanjutnya dijelaskan oleh Mediator sebagai berikut : 

1. Memasuki tahap Kaukus pada tanggal 7 Mei 2025 yang mempertemukan antara Mediator dan para priciple agar dapat bermusyawarah mufakat untuk mencapai perdamaian;

2. 14 Mei 2025 Kesepakatan para pihak berperkara;

3. 21 Mei 2025 Kesimpulan dari mediasi tersebut, apakah tercapai perdamaian atau berlanjut pada pemeriksaan perkara.

Irpan selaku Kuasa Hulum Tergugat 1 menyatakan bahwa jalannya mediasi berlangsung tertib. 

"Enggak ada persoalan, jadi masing-masing pihak sangat menghormati proses mediasi," ungkapnya.

Sekaligus menjelaskan bahwa Prof. Adi Sulistiyono telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan mampu mengendalikan proses mediasi dengan efektif. "Ketika salah satu pihak sekiranya ada tensi yang agak naik, dia punya kemampuan secara baik untuk mengendalikan. Ya, demikian pula sebaliknya," jelas Irpan.


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar