SPACE IKLAN

header ads

Aktivis Lobar Datangi Gedung DPRD Persoal Adanya Dugaan Korupsi di PT. AMGM

Foto. Istimewa.

Rabu, 11 Juni 2025.
Oleh, Opic.

WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK BARAT- Gabungan aktivis Lombok Barat atau Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat Lombok Barat (GLSMB) melakukan hearing yang kedua dengan DPRD kabupaten lombok barat.

Adapun yang jadi pembahasan kali ini terkait dengan adanya indikasi dugaan pelanggaran aturan dalam rekrutmen direktur PT AMGM, juga terkait dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi di PT AMGM.

GLSMB Menyampaikan dugaan adanya pelanggaran aturan dan dugaan adanya tindak pidana korupsi di PT. Air Minum (PTAM) Giri menang dan berharap DPRD Lombok Barat, dapat menindaklanjuti dan mengambil langkah konkrit dalam menyelesaikan masalah yang ada di PT AMGM ini.

" Kami meminta kepada anggota DPRD untuk mendesak Bupati Lombok Barat dan Walikota Mataram untuk segera membuat RUPS luar biasa, ini penting karena Kondisi saat ini di PT. Air Minum Giri Menang banyak masalahnya’  serta meminta DPRD Lombok Barat untuk membentuk Pansus guna memeriksa pengelolaan PT AMGM "ungkap Sahban, ketua CIC NTB. Rabu, (11/6/2025).

Selain itu, Asmuni juga menambahkan, Terkait dengan dugaan korupsi di PT. AMGM dari tahun 2019 sampai 2024 terhadap persoalan yang menjadi dugaan kami mohon kepada DPRD Lombok barat agar Pansus ini disegerakan supaya masalah ini tidak melebar.

Kemudian terkait rekrutmen Direktur PT AMGM, mohon untuk dihadirkan penyelenggara Pansel ini untuk memberikan klarifikasi supaya menjadi jelas dan terang terhadap syarat-syarat persentase yang di lakukan waktu rekrutmen.

Ketua Komisi II DPRD Lobar, Husnan Hadi, menegaskan bahwa semua masukan dari teman teman aktivis ini akan ditindaklanjuti.

“Hasil hearing ini akan kami diskusikan lebih lanjut bersama pimpinan DPRD. Selanjutnya, kami akan memanggil Direktur PTAM Giri Menang,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut anggota Komisi II DPRD Lobar dari Fraksi PAN, Munawir Haris,  kewenangan dalam seleksi rekrutmen Dirut PTAMGM ada di Panitia Seleksi (Pansel) yang di bentuk oleh Pemerintah,dan itu sudah sesuai prosedural yang berlaku. Selain itu juga DPRD tidak ada kewenangan masuk ke dalam RUPS. 

" Sedangkan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran di dalam PT. AMGM bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan karena itu merupakan kewenangan dari Aparat penegak hukum (APH). Karena tugas kami (DPRD) adalah Legislasi, Pengawasan dan Anggaran," tegasnya.

Begitupun dengan pinjaman PT.AMGM  di Bank Bali yang jumlahnya sebesar Rp. 110 Miliar, ia tidak mengetahui secara detail,  namun pinjaman tersebut telah disetujui oleh ketua DPRD Kota Mataram dan laporan pertanggungjawaban Dirut PT. AMGM sudah diterima dan disetujui DPRD. 

“Dalam konteks PT AMGM yang dimiliki bersama oleh Lombok Barat dan Kota Mataram, tidak ada istilah mayoritas atau minoritas saham." katanya.

" Yang penting, ada persetujuan DPRD sebagai syarat formal,” terangnya.

" InsyaAllah DPRD Lobar, lusa hari jum’at akan memanggil pihak PT Air Minum (PTAM) Giri Menang untuk mendengarkan keterangannya agar tidak mendapatkan informasi sepihak. Selain itu munawir haris mengatakan, dalam hal pembentukan Pansus di DPRD ada mekanisme dan aturan yang harus diikuti." tutupnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar