WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK UTARA,-Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Utara, menghadiri rapat koordinasi Penanggulangan Sampah Berkelanjutan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( DLHK ) Provinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB ) dengan Kepala UPTD Persampahan Se-NTB dan Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup ( Pusdal ) BalI Nusra, pada hari Senin ( 26 Mei 2025 ) bertempat di Kantor Gubernur NTB.
Adapun topik dari Rakor tersebut adalah terkait dengan rencana penghentian penanggulanan sampah dengan sistem open Dumping.
Kepala Bidang Persampahan dan Kapala Samsu Hadi dan Kepala UPTD Persampahan Wiratmo mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup KLU menjelaskan, Rencana penghentian sistem pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan metode open dumping ini, nantinya akan di gantikan dengan menerapkan sistem controlled landfill menuju sanitary landfill.
Metode ini dilakukan guna mengurangi dampak lingkungan serta meningkatkan kualitas pengelolaan sampah.
"kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar pengelolaan sampah berkelanjutan, tidak lagi sekadar memindahkan sampah dari kota ke TPA. Mulai sekarang, sampah ditangani dari hulu hingga ke hilir,”beber Samsul.
Samsul Hadi merincikan tahapan metode ini yakni, Tahap pertama, pengelolaan dimulai dari rumah tangga dan pelaku usaha, dengan menggencarkan edukasi dan menyediakan fasilitas pemilahan sampah organik dan an-organik bagi Warga, sehingga sampah mudah dipilah untuk mempermudah proses daur ulang.
Tahap Tengah, Optimalisasi Bank Sampah dan TPS 3R. Pada tahap menengah ini pengolahan sampah dilakukan di tingkat Tempat Pengolahan Sementara (TPS) melalui program Bank Sampah dan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) BSI dan sebagai nya, Sampah yang bernilai ekonomi akan didaur ulang atau dimanfaatkan kembali, sementara residunya dikurangi semaksimal mungkin.
“Bank sampah bukan hanya tempat setor sampah, tapi jadi pusat edukasi dan ekonomi sirkular masyarakat,” jelas Samsul.
Tahap Hilir, Sanitary Landfiell untuk Residual Waste (Sisa sampah yang tidak dapat dimanfaatkan) akan dibuang ke TPA dengan sistem sanitary landfill, yang dilengkapi dengan lapisan kedap, sistem pengumpulan gas metana, dan pengolahan air lindi (leachate).
Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi pencemaran tanah dan air.
Dengan sistem baru ini, diharapkan volume sampah yang sampai ke TPA bisa dikurangi hingga 70% dalam 5 tahun ke depan, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memilah dan mengolah sampah di tingkat hulu dan tengah.
Menurut Samsul Hadi transisi metode pengolahan sampah ini membutuhkan peran aktif masyarakat dan semua pihak.
Penghentian sistem open dumping tak hanya sekadar kewajiban hukum, namun kebutuhan mendesak demi masa depan lingkungan yang sehat, aman, dan berkelanjutan.
"Perubahan ini bukan sekadar teknis, tetapi juga perubahan pola pikir dan budaya dalam mengelola sampah,”ujar Samsul Hadi.
0 Komentar